Fokus

Samarinda Bersiasat Hadapi Pandemi Gelombang ke-4

KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda tengah berada dalam gelombang ke-4 pandemi Covid-19. Kenaikan kasus konfirmasi berjalan beriringan dengan peningatan kasus kesembuhan dan kasus kematian.

Data Dinas Kesehatan Kota Samarinda menyebutkan, hingga Senin 12 Juli 2021 pukul 17.00 WITA, angka kasus konfirmasi Covid-19 telah mencapai 15.570. Sementara angka yang menjalani perawatan mencapai 1.033 orang. Untuk angka kesembuhan mencapai jumlah 14.112 dan angka kematian mencapai kasus 425 pasien atau 2,73 persen dari kasus konfirmasi positif.

Kondisi tersebut juga menyebabkan peningkatan kebutuhan terhadap sejumlah fasilitas pendukung penanganan Covid-19 di Samarinda. Sebut saja, ketersediaan akses informasi layanan kesehatan untuk masyarakat, ruang rawat inap khusus pasien Covid-19 di rumah sakit, ketersediaan lahan pemakaman bagi jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19, hingga kebijakan kepala daerah.

  1. Ketersediaan Akses Informasi Yang Kurang Popular
    Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memiliki layanan on call bagi penanganan pasien di setiap puskesmas. Layanan on call di setiap Puskesmas ini sudah mulai aktif sejak gelombang ke-2 penyebaran Covid 19 di Samarinda sejak 16 Juli 2020 tahun lalu. Layanan ini bertujuan untuk membantu menangani pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman) melalui layanan telepon.

Namun, menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan kota Samarinda, dr. Osa Rafshodia, layanan ini kurang popular di masyarakat.

“Tapi sayangnya tidak banyak warga yang mengetahuinya dan dari Kelurahan juga kurang mensosialisasikan ke masyarakat,” ujar dr. Osa Rafshodia melalui keterangan tertulis dari Humas Pemkot Samarinda, Senin, 12 Juli 2021.

Melihat situasi gelombang ke-4 penyebaran Covid-19 saat ini, dr. Osa Rafshodia menilai perlu mengintensifkan layanan call center. Jika layanan on call nanti aktif, mereka yang positif, tidak sesak, dan tidak komorbid, lebih baik isolasi mandiri di rumah.

Warga juga bisa memanfaatkan telemedis dari pihak puskesmas agar tetap mendapatkan jasa konsultasi dokter dan pengiriman obat secara cuma-cuma.

“Sehingga dengan layanan ini setidaknya pasien bisa terhindar dari paparan sebaran Covid yang tinggi di rumah sakit atau puskesmas,” ujar dr. Osa Rafshodia.

Dalam pandangan dr. Osa Rafshodia, pihaknya akan mendata kembali nomor telepon atau WhatsApp yang aktif untuk segera dikoneksikan dengan Call Center 112.

“Sebenarnya di Call Center 112 sendiri kami sudah menyiapkan 6 dokter untuk membantu jika ada warga yang membutuhkan layanan konsultasi terkait langkah apa saja yang harus dilakukan pasien jika terpapar dan harus isoman di rumah. Tapi di tengah memuncak pandemi sekarang, otomatis komunikasi juga terbatas karena kesibukan dari dokter tadi,” ujar dr. Osa Rafshodia.

Fakta di lapangan, kebutuhan pengaktifan layanan on call pukema juga lantaran meningkatnya intensitas warga yang menghubungi call center 112. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah mengakui dalam tiga minggu terakhir ini intensitas warga yang menghubungi call center 112 cukup tinggi, khususnya bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid 19.

“Padahal tugas tim 112 ini bukan hanya mengurusi yang terkait masalah Covid 19 saja, melainkan juga hal-hal yang bersifat darurat lainnya,” ujar Aji Syarif Hidayatullah.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda, Sugeng Chairuddin pun mendukung rencana untuk mengaktifkan layanan on call di puskesmas. Menurut Sugeng Chairuddin, pengaktifan layanan on call ini agar warga yang terpapar Covid 19 dengan gejala ringan tidak perlu lagi harus datang ke rumah sakit atau puskesmas.

Warga cukup isolasi mandiri di rumah dan dibantu lewat layanan telekonsultasi oleh dokter yang ada di puskemas sesuai tempat tinggalnya.

”Bahkan hingga pelayanan visit perawatan di rumah jika dibutuhkan. Hal ini bagian dari strategi pemerintah dalam menekan penyebaran Covid 19 di tempat pelayanan kesehatan,” ujar Sugeng Chairuddin ketika rapat di Balai Kota, Senin 12 Juli 2021 yang dirilis Humas Pemkot Samarinda.

Sugeng Chairuddin menyatakan, jika nomor telepon atau WhatsApp (WA) yang ada di puskesmas untuk melayani konsultasi pasien, kini dalam pendataan Dinas Kesehatan kota Samarinda. Sehingga jika sudah lengkap maka akan segera disosialisasikan ke setiap Kelurahan.

  • Ruang Rawat Inap Khusus Pasien Covid-19 Over Capacity
    Kapasitas ruang perawatan untuk pasien Covid-19 pada lima rumah sakit rujukan yang ada di Kota Samarinda telah overload. Itu terjadi sejak akhir pekan pertama Juli 2021.

Dari data Siranap Yankes Kementerian Kesehatan RI, ada 5 rumah sakit di Samarinda yang melaksanakan kegiatan pelayanan Covid19. Antara lain RSUD. I.A Moeis, RS Hermina, RS Dirgahayu, RS SMC, dan RSUD AW Syahranie Samarinda. Nah, per 12 Juli 2021, kelima rumah sakit rujukan Covid-19 tersebut telah mengalami over capacity.

Dinas Kesehatan Kota Samarinda mencatat, hingga 12 Juli 2021, rasio kapasitas tempat tidur Covid-19 (bed occupation rate-BOR) mencapai 93,49 persen. Padahal, standar WHO maksmal BOR 60 persen.

Menghadapi kondisi tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan telah menyiapkan skenario,khususnya bagi rumah sakit yang dikelola Pemkot Samarinda,yaitu RSUD IA Moeis di Samarinda Seberang. Di antaranya melakukan pengalihfungsian 80 persen kapasitas Puskesmas untuk melaksanakan pemantauan pasien isolasi mandiri.

“Bahkan RSUD IA Moeis juga dijadikan rumah sakit khusus Covid-19. Begitu pula rumah sakit swasta lainnya,” ujar Wali Kota Andi Harun, saat memulai Rapat Penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda, Senin 12 Juli 2021 yang dirilis Humas Pemkot Samarinda.

Menurut Wali Kota Andi Harun, Direktur RSUD IA Moeis, dr. Syarifah Rahimah, bahkan melakukan penambahan ruangan untuk Covid-19 dari Ruang VIP.

“Ruang VIP pun sekarang dijadikan untuk Covid-19. Yang penting lagi di RSUD IA Moeis, walaupun sudah penuh tetap menerima pasien Covid-19. Tidak menolaknya, tetap ditangani dulu. Kan ada IGD,” ujar Wali Kota Andi Harun.

 

  • Ketersediaan Lahan Pemakaman Menipis
    Pemakaman jenazah pasien dengan protokol covid di Samarinda makin massif. Menurut catatan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti, tercatat, hingga Senin malam, 12 Juli 2021, Satgas Penanganan Covid 19 kota Samarinda telah melaksanakan kegiatan pemulasaraan dan pemakaman secara protokol Covid-19 berjumlah 687 jenazah.

Jenazah-jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 itu berasal dari lima rumah sakit rujukan Covid19 di Kota Samarinda, yaitu RSUD. I.A Moeis, RS Hermina, RS Dirgahayu, RS SMC, dan RSUD AW Syahranie Samarinda.

Neneng Chamelia Shanti telah rutin mengunggah jumlah pemakaman harian jenazah dengan protokol Covid-19 di kota Samarinda pada laman pribadi Facebooknya sejak pandemi bermula pada Maret 2020 lalu.

”Sampai pada angka 687. Tanggal 12 Juli 2021. Tim memprosesikan 15 pemakaman. Seluruh prosesi selesai pada pukul 01.16 WITA tanggal 13 Juli 2021,” ujar Neneng Chamelia Shanti, Selasa dinihari, 13 Juli 2021.

Dalam catatan Neneng Chamelia Shanti, peningkatan pemakaman secara protokol Covid19 pada pandemi Gelombang ke-4 ini bermula sejak 30 Juni 2021. Berikut angka pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 yang terjadi sejak 30 Juni 2021.

30 Juni 2021 6 pemakaman
1 Juli 2021 5 pemakaman
2 Juli 2021 3 pemakaman
3 Juli 2021 5 pemakaman
4 Juli 2021 3 pemakaman
5 Juli 2021 6 pemakaman
6 Juli 2021 5 pemakaman
7 Juli 2021 4 pemakaman
8 Juli 2021 11 pemakaman
9 Juli 2021 13 pemakaman
10 Juli 2021 15 pemakaman
11 Juli 2021 14 pemakaman
12 Juli 2021 15 pemakaman

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, Dadang Airlangga, lahan yang tersisa di Taman Pemakaman Raudhatul Jannah Serayu Tanah Merah yang khusus Covid-19 saat ini hanya untuk 300 jenazah. Disperkim pun tengah memperiapkan lahan dengan kapasitas 1.000 jenazah yang berlokasi masih di Serayu Tanah Merah.

“Kita siapkan untuk kapasitas 1.000 jenazah termasuk makam nasrani dan muslim. Nantinya dibantu bantuan keuangan (bankeu) APBD provinsi sebesar Rp 4,1 miliar dan APBD kota Rp 900 juta,” ujar Dadang Airlangga, Senin 12 Juli 2021, di Balaikota Samarinda.

 

  • Kebijakan Penanggulangan Covid-19 Samarinda
    Pemerintah pusat telah menetapkan 3 wilayah di Kaltim, yaitu Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau berstatus dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperketat menjadi PPKM Darurat. Penetapan dilakukan pada 9 Juli 2021 lalu bersama 13 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali untuk PPKM Darurat.

Nah, Samarinda menjadi wilayah antara dua daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dua daerah itu adalah Balikpapan dan Bontang.

Daerah lainnya, yaitu Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah dengan peningkatan kasus Covid-19 yang meningkat dan kapasitas rumah sakitnya overload.

Pemkot Samarinda pun mulai mengeluarkan kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Wal Kota Samarinda menerbitkan dua instruksi dalam waktu berdekatan.

Pertama Instruksi Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda. Instruksi ini tebit pada 2 Juli 2021 dan berlaku 03-20 Juli 2021.

Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Termuat dalam Instruksi Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 Pembatasan Kegiatan Masyarakat, antara lain sebagai berikut :

Poin Keempat
-Mall, Supermarket/ swalayan,
THM, restoran/warung makan, café dan sejenisnya tutup pada pukul 21.00 Wita.
-Kegiatan masyarakat di hotel/penginapan dan atau tempat lainnya yang mengumpulkan orang yang dibatasi maksimal 50 (lima puluh) orang dan pesertanya telah dinyatakan Negatif COVID-19 melalui Swab PCR/Antigen serta Melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat dan sejenisnya.
-Melarang kegiatan pasar malam dan sejenisnya Pengunjung dan pedagang pasar tradisional wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Poin Kelima:
Apotek, klinik dan pelayanan kesehatan lainnya serta kegiatan distribusi dan layanan toko sembako serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya tetap dilaksanakan secara normal dan dikecualikan dalam pembatasan kegiatan ini, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Poin Keenam:
Melarang anak-anak hingga usia 18 (delapan belas) tahun melaksanakan dan/atau ikut serta beraktifitas ditempat umum.

Poin Ketujuh:
Melaksanakan WFH (work from home) untuk OPD / Instansi diatur oleh kepala OPD masing-masing mengacu kepada Surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 060/0686/013.02 perihal penyesuaian sistem kerja dan untuk pegawai di luar Pemerintah Kota Samarinda baik Pemerintahan maupun Swasta menyesuaikan.

Menyusul kemudian terbitnya Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penutupan THM dan Penghentian Layanan Makan di Tempat untuk Pengendalian Penyebaran Covid19 di kota Samarinda.

Pada point pertama, disebutkan bahwa para pengelola THM melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM). Pada point kedua disebutkan bagi para pengelola warung makan/restoran dan cafe agar melakukan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditetapkan mulai Jumat 9 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021.

Tak hanya menerbitkan Instruksi, Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi juga turun melakukan pengawasan penerapan atas instruksi tersebut serta mendorong seluruh aparat untuk bekerja sama melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Jajaran OPD di Pemkot Samarinda bersama lintas instansi pun aktif melakukan upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Andi Harun mengaku selama tiga malam berturut memantau keadaan kota setelah menerapkan PPKM Mikro yang diperketat. Kesimpulannya pedagang memang masih banyak tidak taat, sementara masyarakat mulai taat.

“Instruksi Wali Kota sudah jelas. Boleh buka, tapi take away (pesan bungkus, Red). Saya pantau di Juanda (Jalan Ir. H Juanda, Red) masih buka. Bukan hanya sekadar tugas struktural, tapi ini tanggung jawab kemanusian. Mohon maaf camat dan lurah sampai tengah malam terus melakukan operasi yustisi,” ujar Wali Kota Andi Harun didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin dalam rapat di hadapan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Balai Kota, Senin pagi.

Satgas Covid-19 Gabungan Kota Samarinda melakukan operasi yustisi Jum’at malam, 09 Juli 2021 di beberapa angkringan di tepi sepanjang Sungai Karang Mumus, Jalan Musso Salim dipimpin Walikota Samarinda Andi Harun. Foto dokumentasi Kec Samarinda Kota

Pemkot Samarinda akan melakukan optimalisasi kegiatan posko PPKM Mikro Covid-19 sampai level RT dengan melibatkan TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.

“Sejak diberlakukannya Instruksi Wali Kota Nomor 1 dan 2 ada pengaruh, yakni laju penyebaran Covid-19 mengalami penurunan,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Wawali Rusmadi bahkan berkeliling memantau situasi pada Senin sore, 12 Juli 2021. Melihat cafe-cafe, untuk memastikan pelaksanaan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghentian Layanan Makan dan Minum di Tempat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di cafe kekinian yang ada di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Menurut Wawali Rusmadi, ada cafe yang menaati dan ada juga yang tidak. Yang menaati instruksi sampai ada yang merumahkan karyawannya hingga menutup meja dan kursinya dengan tarpal demi tidak adanya kerumunan. Ada juga yang masih “nakal” dan membiarkan para konsumen minum dan makan di tempat.

“Memperhatikan beberapa tempat nongkrong kekinian di Kota Tepian. Kali ini melihat secara langsung kondisinya. Kami mengimbau agar para pemilik cafe, resto, atau tempat nongkrong lainnya agar menaati intruksi Wali Kota Samarinda. Pemkot Samarinda berupaya keras untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Tapi kami tidak bisa sendiri, kami butuh dukungan dan peran aktif masyarakat untuk mengingatkan kepada diri sendiri, keluarga, teman, dan sesama. Untuk terus menjaga kesehatan dan keselamatan masing-masing diri. Santai, jangan panik, namun harus tetap waspada,” ujar Wawali Rusmadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status