News

The Arion Cafe & Bar Ditutup Satpol PP Samarinda Gara-Gara Dagang Minuman Beralkohol

KLIKSAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menutup operasional The Orion Cafe & Bar di Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penutupan berlangsung Minggu malam, 27 Maret 2022.

Menurut Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda, Herry Herdany, penutupan The Orion Cafe & Bar karena ada 2 tenant yang menjajakan minuman beralkohol. Padahal, menurut Herry Herdany, cafe tersebut hanya memegang izin menjual kopi.

Kegiatan cafe tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Satpol PP telah mengetahui bahwa izin pendirian The Orion Cafe & Bar di Jalan Ir. H. Juanda I, Samarinda sekadar menjual kopi dan kuliner tanpa minuman beralkohol.

Herry Herdany menerangkan, sebelumnya Satpol-PP Samarinda telah berupaya memanggil owner The Arion Cafe. Namun, sang pemilik tak memenuhi panggilan Satpol PP.

Satpol PP hanya menerima kedatangan karyawan yang tidak dapat memutuskan kebijakan terhadap usaha dagang miras The Orion Cafe & Bar.

Satpol PP kemudian memutuskan untuk mendatangi lokasi cafe di Jalan Ir. H. Juanda tersebut. Kedatangan Satpol PP bersama jajaran Komisi I DPRD Samarinda dan aparat kepolisian sert TNI.

Kedatangan Satpol PP Samarinda ke The Orion Cafe & Bar dipicu insiden keributan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA di cafe tersebut. Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait keributan itu.

Kini polisi tengah memeriksa insiden tersebut melalui Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Setelah menyelidiki kasus tersebut, Tim Marabunta menemukan 10 dus botol miras kosong hasil penjualan semalam.

Herry Herdany membenarkan adanya insiden keributan itu.

“Kita tunggu sampai sekarang. Tapi yang bersangkutan juga tidak menunjukkan perizinannya. Karena tadi malam ada keributan di sini, makanya kita ke sini lagi dan hentikan kegiatan operasionalnya,” ujar Herry Herdany.

Penutupan The Orion Cafe tersebut telah melalui prosedur. Herry Herdany menyatakan, prosedur itu antara lain teguran lisan dan bersurat. Namun, sang owner The Arion Cafe tidak juga memenuhi panggilan.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pemeriksaan The Orion Cafe untuk memastikan situasi di lokasi. Dalam pemeriksaan bersama Komisi I DPRD Samarinda pada Minggu malam, Satpol PP Samarinda menemukan 81 botol minuman beralkohol di dua tenant The Orion Cafe.

“Akhirnya kita lakukan penutupan terhadap dua tempat di The Arion Cafe setelah menemukan barang bukti sekitar 81 botol minuman keras (miras). Dua tempat ini turut andil dalam menyiapkan penjualan miras,” ujar Herry Herdany.

Dalam aturan, imbuh Herry Herdany, cafe seperti ini dilarang menjual minuman beralkohol. Terutama minuman Golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen.

Satpol PP Samarinda menemukan minuman Golongan B dan C di The Orion Cafe dalam pemeriksaan itu. Barang bukti tersebut telah menunjukkan pelanggaran terhadap aturan yang ada.
Antara lain Perda Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Larangan Menjual Minuman Keras dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu.

“Barang bukti yang kita temukan golongan B dan C. Kadar alkoholnya lebih dari 20 persen. Seharusnya hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restaurant. Tentu bisa dicabut izinnya jika seperti ini,” ujar Herry Herdany.

Meski berencana mencabut izin The Orion Cafe, Satpol PP Samarinda tetap akan melakukan pemanggilan owner The Arion Cafe untuk meminta keterangan.

“Jika tidak datang, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau perlu, ke tingkat pengadilan,” ujar Herry Herdany. (Pia-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status