News

Satpol PP Tutup Aktivitas THM di Sambutan Samarinda

KLIKSAMARINDA – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menutup 3 Tempat Hiburan Malam (THM) serta Karaoke Dewasa di sejumlah titik Jumat malam, 12 November 2021.

THM itu tak sesuai legalitas di Jalan Kapten Sujono, arah Jembatan Achmad Amins Kecamatan Sambutan. Aparat telah menyegelnya pada Oktober lalu.

Namun dari laporan warga kepada Pemerintah Kota Samarinda melalui Lurah dan Camat, THM ilegal itu kembali beroperasi.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga menemukan sejumlah minuman beralkohol. Menurut Kepala Satpol PP Kota Samarinda melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam Wilayah Kota Samarinda, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Peredaran Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

Herry Herdany menambahkan, para pengelola THM itu sebelumnya diberi peringatan karena melanggar Perda dan pada bulan Oktober lalu telah disegel. Ada indikasi segel yang telah pasang dilepas. Ketika dikonfirmasi masalah segel pemilik menyampaikan basah terkena hujan lalu lepas.

”Kami mengambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya, membawa alat elektronik dan sound agar tidak beroperasi kembali sebagai jaminan dari pemilik usaha. Bisa saja kami sidangkan karena ini telah melanggar aturan yang telah ditentukan,” tegas Herry.

Penertiban ini juga mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pekerja Seks Komersial dan Waria, Perwali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan, Surono menegaskan, kegiatan ini bagian dari kegiatan rutin dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan sasaran perijinan usaha dan izin berjualan Minuman Keras (Miras).

“Kembali kami himbau kepada pemilik usaha THM maupun Karaoke Dewasa untuk dapat dan segera mengurus perizinan administrasi yang belum lengkap atau belum diperpanjang, seperti izin berjualan Miras. Bila ini semua masih didapati melanggar sikap dan tindakan yang diambil nantinya bisa saja dengan mencabut serta menutup tempat usaha dan kami persidangkan,” ujar Surono.

Satpol PP Kota Samarinda juga melaksanakan Perwali nomor 13 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. (*)

Sumber Humas Pemkot Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status