Gubernur Kaltim Soroti Kesenjangan Keuangan Pusat dan Daerah
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kaltim, Isran Noor, kembali menyampaikan sorotan kepada kebijakan pemerintah pusat. Kali ini, Gubernur Isran Noor menyoal tentang kebijakan tata kelola pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam sambutan ketika akan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022, di Hotel Mercure Samarinda, Senin 6 Desember 2021, Gubernur Isran Noor menyatakan bahwa daerah hanya memperoleh 30 persen anggaran. Sementara selebihnya, yaitu sebanyak 70 persen anggaran dikelola oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut, menurut Gubernur Isran Noor, tidak sesuai dengan tema kegiatan, yaitu “Melanjutkan Dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” agak sulit dilakukan.
“Dari seluruh anggaran yang diberikan ke daerah hanya 30 persen. Sebanyak 70 persen dikelola pusat. Jadi kalau melihat tema “Melanjutkan Dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” kelihatannya agak sulit kita lakukan. Kalau anggaran itu diseimbangkan dengan aktivitas kegiatan program pembangunan maka akan otomatis reformasi struktural itu akan terwujud,” ujar Gubernur Isran Noor di hadapan kepala daerah se-Kaltim dan perwakilan kementerian dan lembaga vertikal, yang ditayangkan melalui kanal Youtube Kanwil DJPb Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, Gubernur Isran Noor menyampaikan bahwa pusat mengelola lima sektor, antara lain keuangan moneter, peradilan, pertahanan keamanan, kementerian luar negeri, dan agama. Tambah pengelolaan utang negara. Sementara 80 persen kegiatan pembangunan itu ada di daerah. Tapi hanya mengelola 30 persen.
“Kalau dibalik atau 50 persen saja maka kegiatan di daerah membesar. Kementerian lembaga akan mengecil. Jadi Kementerian lembaga itu tidak usah menambah eselon. Rp950 triiun. Sementara daerah Rp700 triliun,” ujar Gubernur Isran Noor.
Sebab, imbuh Gubernur Isran Noor, jika menginginkan reformasi struktural yang betul-betul terwujud maka uang harus ada di daerah. Gubernur Isran Noor bahkan mengaku telah menyampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) minimal minimal 50-50.
“Formulanya jangan lagi DAK DAU dan macam-macam. Dan tidak mengikuti jumlah penduduk. Harus dicari jalan keluarnya supaya ada yang namanya “keadilan dan pemerataan.” Sekarang ini terjadi kesenjangan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa,” ujar Gubernur Isran Noor.
Gubernur Isran Noor menyatakan, pada tahun 2019, dana infrastruktur 54 persen ada di Pulau Jawa. Dana itu berupa APBN, BUMN. Artinya, menurut Gubernur Isran Noor, sisanya dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa.
“Negara Kita terlalu luas, sangat heterogen supaya kesenjangan jangan terlalu menganga. Jika terus menerus seperti ini bisa menimbulkan kecemburuan dan kecurigaan. Tapi syukur kita punya ideologi pemersatu bangsa yang namanya Pancasila. Itu yang memperkuat sehiingga kita tetap utuh,” ujar Gubernur Isran Noor.
Gubernur Isran Noor menegaskan alasan dirinya menyatakan ketidakberimbangan kebijakan keuangan yang dikelola pusat dan dibagikan kepada daerah, khususnya bagi daerah di Kaltim.
“Karena saya cinta dengan tanah air ini untuk menghindari hal-hal yang menjadi akibat dar sebuah kebijakan yang, dalam tanda petik, belum adil dan merata. Ini harus kita pahami benar,” ujar Gubernur Isran Noor.
Tak hanya itu, Gubernur Isran Noor juga menyebutkan kondisi besarnya sumbangan PDRB Kaltim yang di atas Rp600 triliun, tetapi hanya Rp20 triliun yang kembali ke daerah. Bahkan ada wilayah di Kaltim yang menerima dana transfer pusat di bawah Rp1 triliun.
“Padahal di situ sama ada Saudara-Saudara kita yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Tak sampai hati saya bacakan wilayah yang hanya dapat anggaran di bawah Rp1 triliun,” ujar Gubernur Isran Noor. (*)