NewsProvinsi Kaltim

Menuju Samarinda Informatif, PPID Perlu Diperkuat

KLIKSAMARINDA – Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi, menginginkan adanya penguatan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda. Menurut Rusmadi, penguatan PPID ini perlu mendapatkan perhatian di tengah keterbukaan informasi dokumentasi yang sudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008.

Rusmadi menambahkan, tugas menyediakan informasi dan memberikan dokumentasi ini harus dipahami oleh masyarakat. Terutama dengan banyaknya berita-berita hoax, tugas PPID untuk memastikan dan meluruskan berita yang tidak benar. Selain itu, mengingat keterbukaan informasi saat ini juga sudah masuk dalam rancangan perda.

”PPID ini mempunyai tanggung jawab yang lebih, dalam rangka memastikan berita informasi yang penting terkait tentang pembangunan, perkembangan sosial dan ekonomi kemasyarakatan,” ujar Wawali Rusmadi, ketika menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) dengan Tema Penguatan PPID menuju Samarinda Informatif Selasa, 16 November 2021 di Ruang Mangkupalas, Lantai 2 Gedung Balaikota Samarinda.

Rakor Diskominfo Samarinda bertema Penguatan PPID Menuju Samarinda Informatif ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih dan Komisioner (KI) bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Muhammad Khaidir.

Dalam kesempatan ini, KI Kaltim menyampaikan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang baru, yaitu Perki Nomor 1 Tahun 2021.

”Perki ini merevisi dua Perki sekaligus yaitu Perki Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.

Muhammad Khaidir menambahkan, Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) mempertegas tentang “Struktur dan Kelembagaan PPID”. Muhammad Khaidir menjelaskan, dalam Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021, Komposisi PPID terdiri dari lima bagian.

Pertama, Atasan PPID yang merupakan Pejabat Struktural tertinggi di kesekretariatan Badan Publik atau Pejabat lain yang ditetapkan Badan Publik.

Kedua PPID yang dapat melekat pada Pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.

Ketiga adalah PPID Pelaksana (Pejabat di masing masing unit kerja dengan kompetensi hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan informasi publik) dan keempat Tim Pertimbangan (Ditunjuk oleh atasan PPID).

”Kelima adalah Petugas Pelayanan Informasi Publik dijabat oleh pejabat di masing masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya,” ujar Muhammad Khaidir.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan hanya 28 OPD yang aktif mengumpulkan data. Namun 19 OPD yang tidak aktif dalam pengumpulan data.

”Padahal di masing-masing OPD telah tersedia admin. PPID berencana menciptakan aplikasi terbaru yang bisa di akses semua orang secara mobile. OPD wajib Uji Konsekuensi Data agar mengetahui yang mana data yang di kecualikan saat data sudah teruji,” ujar Muhammad Faisal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status