DPRD Samarinda

Berita seputar kebijakan dan wacana di DPRD Kota Samarinda

  • Komisi III DPRD Samarinda Sidak Evaluasi Longsor Terowongan

    Kliksamarinda.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait evaluasi tindak lanjut penanganan longsoran di Terowongan Samarinda, Senin 2 Maret 2026.

    Sidak Dewan ke terowongan Samarinda dilakukan mulai dari sisi inlet Jalan Sultan Alimuddin hingga outlet di Jalan Kakap.

    Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengatakan kunjungan ini bertujuan memastikan progres lanjutan pascalongsor yang sebelumnya terjadi di sisi inlet.

    “Kami ingin memastikan pekerjaan lanjutan penanganan longsor berjalan sesuai rencana dan benar-benar menjamin keamanan masyarakat,” ujar Deni yang merupakan politisi Gerindra ini.

    Dalam penjelasan kontraktor pelaksana, PT PP, disebutkan bahwa perpanjangan struktur terowongan di sisi inlet telah rampung sepanjang kurang lebih 72 meter. Sementara di sisi outlet, tambahan struktur mencapai sekitar 54 meter. Total penambahan struktur terowongan mencapai 126 meter.

    Ia menjelaskan, penambahan struktur tersebut sebelumnya telah menelan anggaran sekitar Rp32 miliar. Namun, pihak kontraktor juga menyampaikan rencana regrading atau penataan ulang lereng longsor di sisi inlet dengan estimasi tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar.

    “Angka Rp90 miliar ini tentu sangat besar. Jika ditotal dengan penambahan struktur sebelumnya, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp120 miliar. Ini yang kami pertanyakan, karena penguatan struktur sudah dilakukan untuk mengantisipasi longsor susulan,” tegasnya.

    Menurutnya, secara logika teknis, struktur tambahan yang telah dibangun semestinya mampu menopang potensi pergerakan tanah dari sisi kanan maupun kiri inlet. Karena itu, Komisi III meminta kejelasan rincian perencanaan dan urgensi tambahan anggaran tersebut.

    Sekretaris Dinas PUPR Samarinda, Hendra, lanjut Deni, belum dapat memastikan apakah anggaran Rp90 miliar tersebut sudah masuk dalam APBD 2026. DPRD pun akan menunggu klarifikasi resmi dari pihak dinas.

    “Kalau memang masuk dalam perencanaan anggaran, tentu akan kami kaji detail. Kami ingin memastikan penggunaannya efektif dan sesuai kebutuhan,” katanya.

    Dari sisi teknis, Komisi III juga meminta penjelasan mengenai kekuatan struktur tambahan. Berdasarkan pemaparan di lapangan, ketebalan struktur mencapai sekitar 50 sentimeter dan diklaim cukup untuk menahan potensi longsor ke depan.

    Selain soal konstruksi, DPRD juga menyoroti tahapan administrasi sebelum terowongan dapat difungsikan. Sejak 31 Desember 2025, terdapat perubahan standar operasional prosedur pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF).

    Kini, pengajuan langsung mengacu pada pemenuhan dokumen tambahan untuk memperoleh SLF, tanpa mekanisme uji kelayakan terpisah seperti sebelumnya.

    Deni berharap seluruh tahapan perizinan dapat dipercepat agar terowongan segera bisa dimanfaatkan masyarakat.

    “Kita ingin kepastian tahapan dan jadwalnya. Harapannya, paling tidak saat Lebaran nanti bisa dilakukan uji coba terbatas agar masyarakat tahu bahwa terowongan ini benar-benar aman,” ujarnya.

    Komisi III juga memberi perhatian pada sistem drainase di sekitar lokasi. Di sisi inlet dekat SMP 9, dilaporkan air limpasan kerap masuk ke area sekolah saat hujan deras. DPRD meminta Dinas PUPR menyiapkan drainase tambahan agar air tidak mengganggu fasilitas pendidikan maupun rumah warga.

    Sementara terowongan Samarinda di sisi outlet Jalan Kakap, warga RT 9 Sungai Dama melaporkan adanya saluran drainase yang buntu sehingga berpotensi menimbulkan genangan. DPRD meminta dinas memastikan jalur pembuangan air berfungsi optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Intinya, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas. Baik dari sisi struktur, anggaran, maupun drainase, semuanya harus jelas dan terukur,” pungkasnya. (*)

  • Kasus Ketenagakerjaan di RSHD Dibahas di Sosper, Disnaker Ingatkan Bahaya Oknum Antara Pengusaha dan Karyawan

    KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Muis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Samarinda. Diikuti puluhan peserta, sosper digelar di Klik Kopi, Jalan Juanda 6, Selasa 6 Mei 2024, sore kemarin. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi.

    Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Abdul Muis, perda sejatinya diinisiasi oleh dua pihak. DPRD dan pemerintah –dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. “Untuk revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini inisiatifnya dari DPRD,” ucapnya.

    Bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan sebuah urgensi. Pasalnya, perda tersebut tak lagi relevan dengan kondisi terkini. “Karena aturan di atasnya banyak berubah. Terutama Undang-Undang Cipta Kerja. Jika aturan di atasnya berubah, maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan,” ungkapnya.

    Abdul Muis menyatakan, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 memang perlu dilakukan jika menilik kondisi terkini dunia ketenagakerjaan di Kota Tepian. “Kita semua melihat kondisi sekarang. Mungkin ada yang pernah membaca pemberitaan mengenai kasus ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad,” ulasnya. “Memang ada banyak masalah ketenagakerjaan di Samarinda. Apalagi kemarin kita baru saja memperingati May Day,” urai Abdul Muis.

    Baginya, harus dipahami jika dalam keseharian peran buruh dan pekerja tak bisa lepas dari keseharian masyarakat. Kendati begitu, hal yang tak bisa ditampik adalah pengusaha juga bagian dari ekosistem dunia ketenagakerjaan. “Kita tidak bisa memihak. Makanya lahir undang-undang untuk menjaga hubungan pekerja dan pengusaha. Artinya, pengusaha juga bisa untung tanpa harus mengorbankan hak karyawan,” tukasnya.

    Sementara itu, hal senada juga diungkap Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi. Dia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 memang sudah tidak relevan. Alasannya, dengan hadirnya UU Ciptaker, ada sejumlah ketentuan yang justru tanggung jawabnya telah berpindah. “Seperti ketentuan terkait pengawasan. Itu tidak ada lagi kewenangan Pemerintah Kota untuk menangani. Jadi pengawasan itu sudah ada di provinsi (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Red.),” jelasnya.

    M. Reza Pahlevi menerangkan, ada alasan konkret mengapa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024 harus segera dilakukan. Pertama, agar mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang jauh lebih adil, merata dan berkesinambungan. Kedua, meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja lokal. Ketiga, memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja. Keempat, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

    “Mungkin terkait perlindungan hukum yang sedang hangat sekarang kasus Rumah Sakit Haji Darjad. Jadi awalnya, kasus di Rumah Sakit Haji Darjad itu terjadi laporan awal saat Hari Raya. Kami pikir hanya bertiga yang melapor. Karena kami menunggu ada beberapa orang tapi tidak ada yang melapor. Akhirnya hanya bertiga yang melapor,” terangnya.

    M. Reza Pahlevi memaparkan, banyak yang berpikir proses penyelesaian hukum terkait ketenagakerjaan sulit. Padahal tidak. “Yang penting datang, melapor ke kami, dengan dasar itu kami bisa memanggil antara pengusaha dan pekerja. Yang penting jangan sampai ada oknum diantara itu. Karena kalau sampai ada oknum atau unsur di luar kedua pihak itu, takutnya ada ‘bumbu-bumbu’,” paparnya. (fai)

  • DPRD Samarinda Minta Stok Elpiji 3 Kg Aman Hingga Ramadan

    KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fakhruddin, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap ketersediaan stok elpiji 3 kg dan penerapan sistem barcode untuk pembelian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang Ramadan.

    Meski pihak Pertamina mengklaim stok elpiji aman, Fakhruddin menekankan perlunya pemantauan intensif guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya insiden kenaikan harga atau kekurangan stok seperti tahun sebelumnya.

    “Satu minggu sebelum Ramadan, kita akan tetap memantau situasi terkait stok elpiji. Kami khawatir pada H-1 Ramadan atau menjelang Idul Fitri, terjadi kenaikan harga atau kekurangan stok seperti tahun lalu. Kami berencana untuk melakukan inspeksi mendadak ke Pertamina guna menjamin ketersediaan elpiji di Kota Samarinda,” ujar Fakhruddin pada Selasa, 5 Maret 2024.

    Selain isu stok elpiji, Fakhruddin juga akan memanggil pihak Pertamina untuk membahas dua hal utama. Pertama, terkait stok elpiji 3 kg yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

    Kedua, pemberlakuan sistem barcode untuk pembelian bahan bakar di SPBU. Fakhruddin berharap penerapan sistem barcode tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat.

    “Mengenai elpiji, kami akan memanggil Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok. Sementara itu, terkait penggunaan barcode, kami ingin memastikan bahwa pemberlakuan ini tidak memberikan beban ekstra kepada masyarakat. Saat ini, baru dua SPBU yang menerapkan barcode, tapi Pertamina menyatakan akan diterapkan di semua SPBU,” jelasnya.

    Fakhruddin mengakui ada tantangan dalam penerapan barcode untuk pembelian bahan bakar, terutama bagi pengguna yang belum siap.

    Pihaknya mencatat bahwa saat ini hanya SPBU di Slamet Riyadi dan Kusuma Bangsa yang telah menerapkan sistem ini, namun pihak Pertamina berencana memperluasnya ke seluruh SPBU di Samarinda.

    “Pengguna harus mengunduh aplikasi Pertamina dan menunggu selama 14 hari sebelum dapat menggunakan layanan tersebut. Kami akan memanggil Pertamina untuk memastikan bahwa masyarakat tidak menghadapi masalah atau kesulitan selama proses ini, karena tidak semua orang mungkin bersedia untuk beralih ke sistem baru ini dengan begitu cepat,” pungkas Fakhruddin.

    Dengan melakukan pemantauan ketat dan koordinasi dengan Pertamina, Fakhruddin berharap kebutuhan elpiji masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2024 dapat terpenuhi dengan baik.

    Selain itu, ia juga ingin memastikan penerapan sistem barcode untuk pembelian bahan bakar tidak memberatkan masyarakat. (Pia)