DPRD Samarinda

Legislator Samarinda Minta Masyarakat Lebih Hati-Hati Konsumsi Obat

KLIKSAMARINDA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat resmi pelarangan peredaran 69 jenis obat sirup.

Surat tersebut berisi tentang pencabutan izin edar obat dari sejumlah perusahaan farmasi di Indonesia.

Pelarangan dan pencabutan izin edar obat itu tertuang dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 per tanggal 6 November 2022.

Larangan tersebut dikeluarkan karena kandungan zat-zat berbahaya dalam obat sirup yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia, seperti cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, meminta pemerintah untuk mengawasi peredaran sejumlah jenis obat yang dilarang BPOM.

Sri Puji Astuti menegaskan, aturan tentang larangan jenis obat sirup berbahaya tersebut harus diikuti.

Selain itu, pengawasan harus dilaporkan BPOM serta ditunjang dengan regulasi dari pusat yang benar-benar berjalan agar tidak tumpang tindih.

“Kadang di setiap obat, kan sudah ada aturannya. Tinggal masyarakat lagi menggunakan sesuai kebutuhan atau tidak. Harus ada indikasi dan sesuai dengan anjuran dokter, tidak sembarangan beli obat di warung. Pengawasan di pemerintahan harus ditingkatkan,” ujar Sri Puji Astuti, Kamis 17 November 2022.

Tak hanya itu, Sri Puji Astuti juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan harus lebih paham ketika membeli dan mengonsumsi obat sesuai dengan kebutuhan sakitnya.

Kondisi saat ini, menurut Sri Puji Astuti, begitu ada jenis obat yang dilarang, masyarakat menjadi panik. Menurut Sri Puji Astuti, hal itu dapat menimbulkan masalah lain.

Kehati-hatian dalam mengonsumsi obat diperlukan agar tidak menimbulkan kepanikan seperti sekarang.

“Masyarakat selaku pengguna obat harus paham dan bijak. Jangan asal-asalan dalam meminum obat serta jenisnya. Jangan sembarang membeli obat. Contoh misalnya beli antibiotik tetapi tidak mengetahui labelnya apakah kategori obat keras atau bukan,” ujar Sri Puji Astuti. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status