KLIKSAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merilis data sebaran kasus Covid-19 pada 1 September 2020. Dalam rilis tersebut, Dinkes Kukar menyatakan ada 44 desa/kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Sementara desa/kelurahan yang masuk zona hijau tercatat ada 193 wilayah.
“Untuk Desa/kelurahan yang berada pada zona merah sebanyak 44 desa/kelurahan dan zona hijau sebanyak 193 desa/kelurahan. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutai Kartanegara per 31 Agustus 2020 adalah 543 kasus terdiri dari 535 kasus baru dan 8 kasus reinfeksi, dengan rincian 214 orang sedang menjalani isolasi, 321 orang dinyatakan telah sembuh dan 8 kasus meninggal dunia,” demikian petikan rilis tersebut yang terbit pada laman resmi Dinkes Kukar, 1 September 2020.
Angka tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan awal terbitnya Surat Edaran Penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru (New Normal) produktif dan aman pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kutai Kartanegara.
Pelaksanaan relaksasi menuju tatanan normal baru(New Normal) produktif dan aman pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kukar lebih dari 3 bulan sejak ditetapkan Bupati Kutai Kartanegara 4 Juni 2020.
Selama rentang waktu tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan laju penularan Covid-19 diataranya meningkatkan Testing kepada masyarakat; melakukan Tracing terhadap kontak erat Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan mempersiapkan Treatment bagi masyarakat yang terjangkiti Covid-19.
“Data 3 bulan terakhir menunjukkan, kasus terkonfirmasi positif di kukar terus mengalami peningkatan dan belum menunjukkan tanda – tanda akan melandai atau bahkan turun, dimulai bulan juni 19 Kasus, Juli 160 Kasus dan Agustus 312 Kasus. Hal tersebut menandakan, kapan puncak penularan Covid-19 di Kutai Kartanegara belum bisa diketahui,” demikian rilis tersebut menyampaikan.
Upaya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara diawali dengan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang berisiko dan rentan tertular COVID-19 , melakukan Rapid Test kepada kelompok tersebut yang sampai hari ini mencapai 33.737 orang dan dilanjutkan pemeriksaan Swab test bagi yang reaktif hasil rapid testnya. Swab Test sampai hari ini dilakukan kepada 2097 orang, tidak hanya yang reaktif tetapi juga kontak erat Pasien terkonfirmasi Positif Covid-19.
Gugus Tugas Covid-19 Kutai Kartanegara juga melakukan Tracing dan Tracking Kasus terkonfimasi Covid-19. Istilah yang mahfum digunakan dalam penyelidikan epidemiologi (PE) untuk menelusuri atau melacak kontak erat pasien terkonfimasi positif Covid-19. Gugus tugas Covid-19 melibatkan seluruh epidemioligist dibawah dinas kesehatan Kukar yang tersebar di Kabupaten kutai kartanegara. Berdasarkan PE inilah di Kutai Kartanegara ditemukan 21 Klaster seperti : Klater Perkantoran, Klaster Migas MJT, Tambang GS, dan lain-lain.
Treatment merupakan upaya Kuratif bagi penderita Covid-19 meliputi, Isolasi mandiri bagi pasien yang tidak bergejala, ruang isolasi untuk pasien yang menderita gejala ringan, sampai ruang ICU bertekanan Negatif bagi penderita yang memerlukan alat bantu pernapasan.
Status Epidemiologi Kukar pasca 3 bulan dilakukan Relaksasi adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Incidence Rate COVID-19 di Kukar, Effective Reproduction Number (Rt) adalah 1.71. Angka ini belum ideal jika mengacu persyaratan yang ditetapkan WHO sebesar < 1, bagi daerah yang ingin melakukan New Normal dan dipertahankan minimal 14 hari.
- Positivity Rate Kukar adalah 9.2 %, Angka ini lebih rendah dari angka nasional sebesar 10%. Namun lagi-lagi angka ini belumlah ideal menurut WHO yang menetapkan Positivity Rate sebesar 5 %.
- Case Fatality Rate Kukar adalah 1.1%, angka tersebut lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 4,2% dan kaltim sebesar 3.8 %
- Jumlah desa/kelurahan yang masuk zona merah meningkat 4 kali lipat , dari 11 desa / Kelurahan diawal relaksasi menjadi 44 desa/Kelurahan.
“Memperhatikan gambaran status epidemiologi di atas, seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu dan saling mengingatkan tentang pelaksanaan protokol kesehatan pada masa pandemi. Tugas Pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid-19 Kukar dengan melaksanakan Testing, Tracing dan Treatment juga harus di barengi kewajiban masyarakat untuk melakukan 3M (memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga Jarak) agar Kutai Kartanegara segera terbebas dari Covid-19.” (*)