NewsProvinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Inisiasi 31 Kepala Daerah Bahas Usulan DBH-SDA

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit, dan bahan tambang, di Hotel Anvaya, Bali, Senin 9 Mei 2022.

Pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil SDA ini berlangsung pasca penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).

Dalam sambutan, Gubernur Isran Noor menegaskan bahwa pemerintah daerah harus serius dan konsisten dalam meperjuangkan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.

“Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” ujar Gubernur Isran Noor di hadapan ratusan tamu undangan.

Gubernur Isran Noor juga menyatakan, agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA. Upaya tersebut antara lain untuk menjaga kepentingan daerah.

Hal ini seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Gubernur Isran Noor mengungkapkan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam.

“Masih ada celah untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah kita. Undang-Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2024. Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan. Tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya. Ini merupakan kepentingan bersama,” ujar Gubernur Isran Noor.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Isran Noor juga sempat memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada saat pembahasan awal undang-undang ini.

“Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara, saya usulkan itu 50% diberikan ke daerah, 50% dikelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11,” ujar Gubernur Isran Noor.

Tampak hadir pada acara ini Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Jambi, Al Haris, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura serta perwakilan dari 31 provinsi. ((Adv/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status