Dua OPD Kukar Ajukan Uji Konsekuensi Infomasi Yang Dikecualikan
KLIKSAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar rapat Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan, Selasa 9 November 2021.
Rapat Uji Konsekuensi berlangung di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor Diskominfo Kukar, Tenggarong serta diikuti seluruh Perangkat Daerah Kukar secara daring.
Uji Konsekuensi tersebut dilakukan terhadap pengecualian informasi publik yang diajukan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam Rapat Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan tersebut, BMPSDM Kukar mengusulkan 25 daftar informasi yang dikecualikan dan Disdukcapil Kukar mengajukan sebanyak 14 usulan daftar informasi yang dikecualikan.
Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto menyatakan, keterbukaan informasi publik merupakan buah dari gerakan reformasi. Karena itu, uji konsekuensi merupakan kewajiban menurut implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dafip Haryanto menambahkan, hingga saat ini terdapat 57 PPID Pelaksana di Kukar.
”Diskominfo Kukar selaku PPID Utama, lanjutnya, selain telah mendorong pembentukan PPID Pelaksana di seluruh OPD, juga memfasilitasi pelaksanaan Uji Konsekuensi bagi OPD-OPD.Pelaksanaan Uji Konsekuensi tahun ini merupakan yang kedua kalinya kita laksanakan,” ujar Dafip Haryanto melalui rilis.
Menurut Dafip Haryanto, Diskominfo Kukar juga memberikan dukungan kepada OPD berupa sosialisasi, pendampingan dan konsultasi dalam proses permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.
“Kami juga mengonstruksi dan merekonstruksi halaman PPID pada website OPD, serta pelatihan jurnalistik bagi OPD, dan pendampingan dalam persidangan sengketa informasi publik,” ujar Dafip Haryanto.
Kegiatan rapat Uji Konsekuensi ini menghadirkan 3 penguji dari unsur pemerintahan, akademisi, dan masyarakat. Akademisi diwakili Dr. Lilik Rukitasari dari Universitas Trunajaya Bontang, unsur pemerintahan diwakili Sri Rezeki Marietha, dan dari unsur LSM Pokja 30 diwakili Buyung Marajo.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Timur melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP Diskominfo, Sri Rezeki Marietha mengungkapkan bahwa daftar usulan informasi tersebut supaya dibuat lebih ringkas agar terlihat tidak terlalu banyak.
“Dari usulan informasi yang dikecualikan BKPSDM dan Disdukcapil banyak informasi yang sama, dan seharusnya bisa dijadikan dalam satu kolom daftar informasi,” ujar Sri Rezeki Marietha.
Hasil dari Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan BKPSDM dan Disdukcapil Kabupaten Kukar dicatat dalam Berita Acara Uji Konsekuensi dan ditanda tangani oleh seluruh Tim Penguji kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan daftar informasi yang dikecualikan. (*)