News

Sah, APBD Samarinda 2022 Rp2,6 Triliun

KLIKSAMARINDADPRD Kota Samarinda menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022. Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2021, Selasa 30 November 2021.

RAPBD Tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah Rp2.637.000.348.000. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

RAPBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022 ini telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, serta sinergi dengan rencana kerja Pemerintah Daerah yang diterjemahkan dalam visi Pemkot Samarinda yakni mewujudkan Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban.

“Selain itu, RAPBD Tahun Anggaran 2022 juga akan diimplementasikan berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Pusat, yakni harus antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam merespons ketidakpastian dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian,” ucap Andi Harun.

Menurut Wali Kota Samarinda, APBD Kota Samarinda 2022 telah melewati proses penyempurnaan beberapa tahap oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Samarinda.

“Kami berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti secara komprehensif proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim, sehingga segera dapat ditetapkan dan diimplementasikan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Rapat Paripurna ini Tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Paripurna Gedung Gedung DPRD Kota Samarinda.

Penyusunan APBD Tahun 2022 ini juga terbilang menjadi istimewa karena untuk proses perencanaan dan penganggaran Tahun 2022, sepenuhnya menggunakan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Artinya, ketepatan proses perencanaan maupun penganggaran perlu diperhatikan untuk mencegah sanksi yang muncul dari kesalahan atau kekurangan dalam prosesnya,” ujar Wali Kota Andi harun.

Karena itu, Wali Kota Andi Harun sangat mendukung tata kelola APBD secara transparan dan semakin berorientasi pada pembiayaan program prioritas pemerintah.

“Bagi Pemkot Samarinda, tidak ada yang tersembunyi. Hari ini bertanya, hari ini juga kita jawab, dan segala sesuatu yang ingin ditanyakan, maka di atas podium ini saya nyatakan Wali Kota dengan seluruh jajaran kapan saja siap untuk dapat berdiskusi, apakah kami yang datang ke sini atau sebaliknya. Bagi kita semua selalu saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah di atas segala-galanya,” ujar Wali Kota Andi Harun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status