Pemkot Samarinda Atur Strategi Hadapi Potensi Inflasi Daerah
KLIKSAMARINDA – Adanya potensi inflasi membuat pemerintah melakukan upaya antisipasi dalam \rangka menghadapinya. Upaya menghadapi inflasi itu menjadi perhatian pemerintah sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak atau bbm beberapa waktu lalu.
Dalam arahan Presiden Joko Widodo saat pertemuan yang digelar secara hybrid bersama seluruh Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se Indonesia, Senin 12 September 2022 lalu, pemerintah daerah perlu melakukan langkah pengendalian inflasi.
Presiden Joko Widodo juga mengingatkan agar kepala daerah turun tangan membantu warga yang terdampak akibat penyesuaian dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini.
“Pemerintah daerah dan pusat harus bisa bekerjasama dalam menyelesaikan permasalah sosial akibat kenaikan BBM tadi, kerjasama ini sama seperti waktu kita lakukan bersama-sama saat menyelesaikan permasalahan Covid 19 kemarin,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menyatakan kekhawatiran jika permasalahan sosial akibat kenaikan harga BBM tidak dibendung, efeknya berpengaruh pada angka inflasi di daerah.
“Ingat hati-hati dengan kata inflasi. Sekarang negara besar mulai ketakutan dengan inflasi. Saya menargetkan daerah bisa menurunkan inflasinya hingga di bawah 5 persen,” ujar Presiden.
Dalam paparannya, Presiden juga membeberkan 10 Provinsi dan Kabupaten Kota yang angka inflasinya diatas 4 persen. Satu provinsi yang angka inflasi ada di angka 5 persen adalah Provinsi Kaltim.
Presiden berpesan kepada Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten Kota bisa membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut untuk bantuan sosial.
Presiden juga memint agar ada subsidi bagi para nelayan yang menggunakan solar, driver ojek, serta pelaku UMKM dalam membantu pembelian bahan baku.
Selain itu, untuk menekan harga kebutuhan pokok yang berpotensi naik, Presiden meminta kepada kepala daerah agar bisa memanfaatkan dana belanja tak terduka sebagai subsidi dalam membantu biaya transportasi untuk pengangkutan bahan kebutuhan pokok ke daerah.
Tujuannya agar harga bahan pokok seperti telur, cabe dan bawang tidak naik saat berada di pasaran.
Wali Kota Samarinda, Andi Harus, juga turut menyimak arahan Presiden di ruang Command Center Diskominfo Samarinda. Usai pertemuan, Wali Kota Andi Harun meminta para kepala OPD yang ikut hadir mendampingi Wali Kota Siang itu untuk segera melakukan rapat koordinas bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Samarinda menindaklanjuti arahan dari Presiden tadi.
“Coba Kabag Ekonomi segera jadwalkan agar kita bisa melaksanakan rapat terkait masalah inflasi pekan depan, menjadwalkan operasi pasar dalam waktu dekat untuk melihat kondisi harga kebutuhan pokok di pasar tradisonal maupun modern,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Menurut Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, kendati harga BBM telah naik, harga kebutuhan pokok di kota Samarinda masih dalam tahap terkendali.
Khususnya harga di pasar-pasar tradisonal. Menurut Yuyum Puspitaningrum, per 30 Agustus kemarin, kota Samarinda justru malah mengalami deflasi di angka minus 0,20 persen.
“Tapi kita tetap harus waspada, karena informasi dari kepala Dinas Perdagangan harga telur di beberapa pasar mulai naik hari ini. Seperti di pasar Merdeka harga telur sudah mencapai Rp28 ribu per 10 biji, dan cabai perkilo sudah mencapai Rp 60 ribu dari harga sebelumnya Rp 47 ribu,” ujar Yuyum Puspitaningrum, 12 September 2022 dikutip dari Humas Pemkot Samarinda.
Yuyum Puspitaningrum menerangkan Pemkot Samarinda perlu untuk segera mencari strategi agar kenaikan harga ini tidak diikuti oleh kebutuhan pokok lainnya.
Keesokan hari usai rapat virtual bersama Presiden, jajaran pejabat Pemkot Samarinda langsung menggelar rapat membahas upaya menghadapi inflasi.
Dalam rapat yang berlangsung Selasa, 13 September 2022 dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus Setyawan, diketahui bahwa Pemkot Samarinda tengah menyiapkan skema perlindungan sosial lewat penggunaan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Upaya ini menyusul terbitnya kebijakan baru Kementerian Keuangan RI. Menurut Hero Mardanus Setyawan, peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Hero Mardanus Setyawan menerangkan, melalui potongan 2 persen yang diambil dari DTU dan DBH tadi, Pemkot Samarinda bisa menyisihkan sebesar Rp16,5 miliar.
Hero Mardanus Setyawan menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk 4 unsur target sasaran.
Antara lain bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan jaring pengaman sosial.
Namun, tak semua target tersebut akan dicover Pemkot Samarinda. Menurut Hero Mardanus Setyawan, Pemkot Samarinda akan memfokuskan pada dua target, yaitu bantuan sosial dan pembukaan lapangan kerja.
“Tapi hasil rapat yang akan kami sampaikan ke Wali Kota nanti, kita hanya fokuskan pada bantuan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan. Karena dalam peraturan Menteri ada kata yang menyebutkan atau, sehingga kami memilih dua saja,” ujar Hero Mardanus Setyawan, mengutip Humas Pemkot Samarinda.
Untuk bantuan sosial, Pemkot Samarinda telah merencanakan menyalurkan bantuan sosial bagi 28.055 warga miskin dengan berbagai profesi pekerjaan.
Sasaran bantuan sosial Pemkot Samarinda itu antara lain driver ojek dan angkot, nelayan, pedagang, karyawan korban PHK dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 12,6 miliar. Setiap orang akan mendapatkan Rp150 ribu dikali 3 bulan.
Untuk penciptaan lapangan pekerjaan, Pemkot Samarinda menyiapkan dana sebesar Rp3.8 miliar. Dana itu akan disalurkan melalui program padat karya pro Bebaya untuk 259 RT.
“Jadi Pemkot akan melakukan screnning terlebih dahulu bagi RT yang merencanakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Jadi lewat program padat karya nanti kita harapkan RT bisa melibatkan warganya yang membutuhkan pekerjaan secara swakelola,” ujar Hero Mardanus Setyawan.
Lebih lanjut Hero Mardanus Setyawan menerangkan, skenario yang telah disusun tersebut belum final. Pasalnya, skenario itu harus disampaikan terlebih dahulu ke Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan evaluasi.
“Ditambah lagi dari skenario yang sudah kita susun ini juga harus disampaikan ke pemerintah pusat. Kita diberi batas waktu hingga tanggal 15 September untuk dikirim segera. Jadi sebelum kita sampaikan ke pusat, harus kami laporkan dulu ke Pak Wali,” ujar Hero Mardanus Setyawan. (*)