News

Pertamina Apresiasi Polda Kaltim Amankan Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

KLIKSAMARINDAPolda Kaltim melakukan operasi tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan, keberhasilan yang diraih berkat kerjasama yang baik dan laporan dari masyarakat.

Menurut Kombes Pol Yusuf Sutejo, awalnya Polda kaltim mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku usaha yang menjual BBM subsidi.

“Saat dilakukan penelusuran, ditangkap 3 orang tersangka yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan bbm solar subsidi untuk keuntungan pribadi dengan barang bukti 1 Ton lebih Solar Subsidi,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat saat konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis 31 Maret 2022.

Polda Kaltim juga mengungkap truk roda 6 yang memodifikasi kapasitas tangki menjadi 400 liter dan menjual Solar Subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar non subsidi.

“Penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini, tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum yang kurang bertanggungjawab,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo/

Sementara itu, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria menyatakan Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam mengatasi penyelewengan solar subsidi ini.

Karena itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan apresiasi kepada Polda Kaltim.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang harusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Susanto August Satria.

Susanto August Satria menerangkan, Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi bbm, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat.

“Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, kami himbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan,” ujar Susanto August Satria.

Susanto August Satria juga menyatakan, Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Dir Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status