Pemkot Samarinda

Samarinda Bakal Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan Lahan Parkir Memadai

KLIKSAMARINDA – Kondisi Kota Samarinda Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum sepenuhnya terlepas dari persoalan parkir liar. Kini, Pemerintah Kota tengah bersiap mengambil langkah tegas menyikapi kekacauan parkir yang selama ini menjadi persoalan menahun.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa biang kerok maraknya juru parkir (jukir) liar bukan hanya soal pengawasan tapi juga lemahnya disiplin warga dan pelaku usaha.

“Masalah parkir ini sebenarnya bukan cuma terjadi di Samarinda tapi sudah jadi masalah nasional dari Sabang sampai Merauke,” ungkap Manalu, Selasa 1 Juli 2025.

Ia mengatakan malau mau menertibkan jukir liar harus dimulai dari hulunya.

“Sediakan kantong dan gedung parkir yang layak bukan malah memakan badan jalan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, saat ini Dishub Samarinda tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan transportasi.

Salah satu pasalnya mengatur sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai.

Draf raperda tersebut diharapkan rampung pada Juli 2025 ini.

“Kami belajar dari Surabaya. Di sana tegas, kalau tidak punya parkir yang ideal, jangan harap bisa buka usaha. Ini akan berlaku di Samarinda juga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan di kawasan padat, seperti Jalan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro, banyak bangunan tempat usaha melanggar garis sepadan jalan. Pengusaha malah kerap menjadikan trotoar sebagai lapak dagang.

“Ruang jalan makin sempit, parkir meluber ke bahu jalan, lalu muncul jukir liar. Ini semua karena tidak tertib dari awal,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar 5 persen dari APBD dialokasikan untuk pengembangan transportasi umum sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2009.

“Penyediaan angkutan umum itu kewajiban pemerintah, bukan pilihan,” tegasnya.

Terkait parkir gratis di ritel modern dan waralaba sejenis di Samarinda, Manalu menjelaskan bahwa petugas parkir berasal dari pihak toko.

“Kami akan bina mereka. Kalau parkir sudah dipajaki, ya tidak boleh lagi dipungut retribusi. Pajak dan retribusi itu beda,” pungkasnya. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status