Sidak 5 SPBU, Komisi III DPRD Samarinda Temukan Truk Bermasalah
KLIKSAMARINDA – Jajaran Komisi III DPRD Samarinda meninjau 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda, Kamis 11 November 2021 kemarin. Kelima SPBU itu antara lain SPBU Jalan P.M Noor Sempaja, SPBU Jalan Ir. H Juanda, SPBU Jalan K.H Mas Mansyur Loa Bakung, dan SPBU Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Tinjauan ini menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat terkait antrian di SPBU bersama PT. Pertamina beberapa hari lalu. Kelangkaan solar hingga antrean truk di bahu jalan menjadi pemicu sidak ini.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, pihaknya melihat beberapa truk bermasalah yang diduga akar persoalan tersebut. Antara lain, truk modifikasi bertangki dua.
Menurut Angkasa Jaya Djoerani, truk yang dimodifikasi itu seharusnya berkapasitas 80 liter. Namun ternyata bisa menampung BBM hingga 100 liter.
”Saat tinjauan kami di lapangan, kami menemukan masih ada banyaknya antrean di beberapa SPBU. Di SPBU Loa Bakung ada truk tangki dua. Kami menduga disengaja untuk nantinya dijual secara ilegal,” ujar Angkasa Jaya Djoerani.
Temuan Komisi III DPRD Samarinda lainnya adalah truk tanpa bak. Truk ini mengangkut pasir tapi tidak memiliki bak hingga tidak memiliki KIR.
Angkasa Jaya Djoerani menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan terkait beberapa temuan tersebut dengan pihak-pihak terkait. Nantinya akan membuat rekomendasi untuk pemerintah agar menindaklanjuti temuan tersebut.
”Beberapa sudah ditindaklanjuti oleh Pertamina. Mereka akan memberikan sanksi kepada SPBU tersebut. Tapi kami akan rapat lanjutan untuk membahas beberapa temuan tersebut dengan pihak-pihak terkait,” ujar Angkasa Jaya Djoerani.
Antrean truk yang akan mengisi BBM cukup panjang hingga parkir di tepi jalan mengganggu kelancaran arus lalu lintas kerap mewarnai Kota Tepian akhir-akhir ini. Warga pun beberapa kali melayangkan protes.
Untuk ketertiban jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah membuat kebijakan mengalihkan SPBU BBM jenis solar ke SPBU Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Kebijakan itu mulai berlaku tanggal 15 November 2021 mendatang. (*)