FokusNews

Publik Samarinda Resah, Pelabuhan Terbuka Untuk Penumpang di Tengah Wabah Corona

KLIKSAMARINDAPublik Samarinda kembali dibuat resah. Kali ini, keresahan muncul akibat merapatnya kapal penumpang Quenn Soya dari Pelabuhan Pare-pare di Pelabuhan Samarinda, 5 April 2020. Dari kapal ini, turun sekitar 274 pemudik asal kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Di tengah pandemik global, keresahan itu muncul dan menjadi pertanyaan bagi warga kota Tepian terkait kebijakan pemerintah untuk menghadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Para penumpang KM Queen Soya langsung menjalani pemeriksaan di posko yang dibangun Pelindo dan KKP di pintu keluar pelabuhan. Sebelum menuju posko kesehatan, penumpang disemprot cairan disinfektan sesaat setelah meninggalkan kapal.

Untuk keamanan, penyemprotan dilakukan oleh pihak kapal. Selanjutnya penumpang diminta untuk mencuci tangan dan kemudian dilakukan pemeriksaan panas suhu tubuh dengan menggunakan alat thermal scanner.

Menurut Koordinator Tim Pemeriksan Kesehatan, Karyadi, penumpang yang baru turun dari kapal KM Queen Soya asal Parepare, Sulawesi Selatan, langsung ditetapkan sebagai orang dalam pantauan (ODP). Mereka diharuskan menjalani masa isolasi secara mandiri selama 14 hari.

“Kami beri mereka kartu berwarna kuning yang dipegang mereka dan dibawa kepada petugas medis jika dalam 14 hari mereka mengalami gejala-gejala seperti demam, panas, sesak napas,” kata Karyadi.

Dedi Priansyah, misalnya, memiliki pendapat jika ternyata rakyat Samarinda dibohongi. Menurutnya: “Mari kita impor virus dari pendatang zona merah. Berasa percuma di rumah. Toh, Pemkot ga kasih makan kita juga. Cari duit sendiri juga. Daripada polisi razia kami kami UMKM, pedagang kecil, asongan, warung dihambur, pelanggan diusir, mending ngusir di pelabuhan sana sama di bandara. Penjual, pedagang busam UP sampe tembus ke telinga pemerintah. Alhamdulillah Samarinda impor lagi, impor emang mengasyikkan ketimbang ngambur UMKM kecil disuruh nutup terusss di rumah”

Bahkan ada warga yang menulis surat terbuka kepada pimpinan dan kepala daerah hingga Presiden. Surat terbuka dari Helmi Djamanie tersebut keseluruhan berisi:

SURAT TERBUKA
Kepada :
1. Yth. Gubernur Kalimantan Timur
Bapak H. DR. Ir. Isran Noor, M.Si.
2. Yth. Ketua DPRD Kalimantan Timur
Bapak H. Drs. Makmur HAPK, M.M.
3. Yth. Walikota Samarinda
Bapak H. Syaharie Jaang, S.H., M.Si.
4. Yth. Ketua DPRD Kota Samarinda
Bapak H. Siswadi Sh, SH.

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Semoga Bapak-Bapak Semua Selalu Dalam Perlindungan ALLAH SWT Dalam Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab, serta ijinkan Saya menulis SURAT TERBUKA ini Kepada Bapak-Bapak Sebagai Pemangku Kepentingan (Stake Holder).

Pandemi Virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan.

Pada sebagian besar kasus, Coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) yang menyebabkan KEMATIAN.
Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa VIRUS COVID-19 juga MENULAR dari MANUSIA ke MANUSIA.

Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:
1. Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19.
2. Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19.
3. Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan.

Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah karena KELELAHAN dan karena BERKUMPUL dekat bersama DALAM PERJALANAN.

Bapak-Bapak Yang Terhormat,

Kita Sepakat Bahwa Aturan Terbaik Adalah Disiplin.
Masyarakat Yang Baik Adalah Masyarakat Yang Patuh Pada Aturan dan Kebijakan Pemerintah. Sedangkan Pemerintah Yang Baik Adalah Yang Mau Berfikir, Bertindak Dan Berbuat Untuk Keselamatan, Kemakmuran Dan Kesejahteraan Masyarakatnya.

Dengan Demikian Maka Kami Memohon Agar Pejabat Pemerintah Daerah Dapat Bertindak Cepat dan Tepat Dalam Mengamankan Wilayah Dalam Situasi Wabah CORONA Ini, khususnya dengan Banyaknya PENDATANG dari Wilayah lain yang masuk ke Kota Samarinda, baik melalui Udara, Darat dan Laut, yang telah Banyak Mendapatkan Tanggapan Masyarakat di Media Sosial dan Jejaring Online.

Sesuai Poin ke 2, Butir (a) s/d (e) Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Terlampir), Tertulis Secara Nyata Bahwa Kementrian Perhubungan akan MENUTUP Pelabuhan BILA DIMINTA Pemerintah Daerah demi mencegah penyebarluasan wabah Virus CORONA ini.

Bahkan Dalam Surat Edaran tersebut mengatur Mekanisme Penutupan Pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Corona (Covid-19).

Jika Pemerintah Daerah mengusulkan, lalu hasil evaluasi Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjukkan DIPERLUKAN PENUTUPAN, maka langkah itu akan Dilaksanakan, dimana sebelumnya akan dilakukan Sosialisasi Oleh Pemerintah Daerah, seperti tertuang dalam Poin ke 2 Butir (e) Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19) tersebut.

Bapak-Bapak Yang Terhormat,

Setiap Orang yang datang sebanyak itu dengan menumpang Kapal Laut pasti TIDAK Memiliki Herd Immunity (Kekebalan Tubuh Kelompok) yang sama, dan tetap dikhawatirkan Sebagai “Silent Carrier” (Pembawa/Inang), yang Mampu Membawa Virus Masuk Ke Kota Samarinda (INGAT : menurut penelitian 3 Suspect COVID-19 : 1 Silent Carrier COVID-19).

Maka selayaknya dikategorikan Sebagai ODP Dan sepatutnya Dikarantina.
Secara Epidemiologi, TIDAK berkumpulnya Masyarakat Banyak yang rentan tertular COVID-19 ikut menentukan “Flattening The Curve” (Pelandaian Kurva) sebagai upaya memperlambat penyebaran penularan COVID-19 ini. Pelandaian kurva ini hanya dapat dilakukan dengan Physical Distancing, Social Distancing, Karantina, dan Isolasi.

Bapak-Bapak Yang Terhormat,

Mungkin Otoritas Pelabuhan telah melakukan uji Suhu Tubuh dengan “Thermogun” dan telah melakukan “Screening”, Namun Semua Hal Itu Itu Tidak menjamin Bahwa Semua penumpang yang datang ke Samarinda itu BEBAS dan Bukan Silent Carrier COVID-19.
Semoga Bapak-Bapak Pemangku Kepentingan (Stake Holder) Dapat Mempertimbangkan Suara Kami.

#Vox_Populi_Vox_Dei
“Suara RAKYAT Adalah Suara TUHAN”

Artinya, Suara Rakyat Harus Dihargai Sebagai Penyampai Kehendak Ilahi.

Semoga Wabah CORONA Ini Dapat Sirna dengan Kerjasama dan Kerja Bersama Yang Baik Antara Pejabat Pemerintah-Legislatif-TNI/POLRI-Yudikatif-Dokter dan Petugas Medis-Beserta Semua Elemen Masyarakat Lainnya.
Dan Semoga ALLAH Selalu Melindungi dan Memberkati Hidup Kita Semua. Aamiin.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Samarinda, Kalimantan Timur
05 April 2020 – 19:19:19 WITA

Helmi Djamanie
Masyarakat Kota Samarinda
Penerima Medali Dan Piagam
Satyalancana Karya Satya
Dari Presiden Republik Indonesia
Tahun 2004

Surat terbuka itu dengan jelas mengurai kewenangan pihak yang berhak menutup operasional pelabuhan. Pada 26 Maret 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan keputusan untuk menutup pelabuhan demi meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia perlu dilakukan dengan izin mereka. Jika pemerintah daerah mengusulkan dan hasil evaluasi Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjukkan penutupan diperlukan, maka langkah itu akan dilakukan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

“Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dikutip dari laman resmi Kementerian perhubungan pada 27 Maret 2020 lalu.

Nah, ternyata Pemkot Samarinda telah melayangkan surat permohonan penutupan sementara aktivitas pelabuhan dan bandara. Dari keterangan yang disampaikan anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Wali Kota Samarinda telah melayangkan surat permohonan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Kepelabuhanan Kelas II Samarinda untuk menghentikan sementara aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Samarinda. Surat tersebut dimohonkan agar berlaku pada 3 April 2020.

Namun, pada 5 April 2020, kapal penumpang masih bersandar di pelabuhan Samarinda dan menurunkan penumpang dari Pelabuhan Pare-pare. Surat itu, menurut Samri Shaputra, masih telah ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan menunggu aksi lanjutan dari Gubernur Kaltim.

“Pemerintah kota sudah bersurat ke Kantor Syahbandar dan otoritas pelabuhan kelas II Samarinda, sipatnya Permohonon agar menghentikan Sementara aktivitas kapal penumpang di pelabuhan Samarinda terhitung sejak tanggal 3 April 2020. Tapi kewenangan Pelabuhan itu ada di pusat. Sehingga butuh proses. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Kaltim. Mestinya Gubernur bisa mengambil tindakan atau mem back up keputusan walikota tersebut, mengingat Gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Masyarakat Samarinda resah dan sangat berharap aktivitas pelabuhan dijentikan Sementara. Semoga Pemprov bisa bergerak cepat,” ungkap Samri Shaputra.

Kedatangan kapal pengangkut penumpang di Samarinda tersebut juga menjadi sorotan sejumlah wakil rakyat. Dari DPR RI, Irwan dari Partai Demokrat. Menurut Irwan, Pemerintah pusat seharusnya menerapkan sistem Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menekan angka penularan dan korban jiwa.

Irwan menyatakan: “Mengapa saya tidak berhenti mendesak pemerintah untuk memutuskan lockdown alias karantina wilayah agar situasinya tidak seperti sekarang ini.

Masyarakat terus diminta stay di rumah tapi tidak dijamin biaya hidupnya. Dengan pembatasan sosial skala besar seperti sekarang ini maka pemerintah bisa bertindak tegas kalau masyarakat keluar rumah tetapi hidup tetap tidak dijamin.

Pemda mau tutup pelabuhan atau bandara juga tetap tidak bisa karena semua kewenangan pusat. Hari ini kapal penumpang dari Pare-pare tetap merapat di Samarinda. Karena bukan karantina wilayah. Begitupun seluruh wilayah lain di tanah air.

Pemerintah pusat mengambil keputusan membatasi sosial skala besar karena tidak ingin keluar uang menggaji masyarakat yang tinggal di rumah. Malah membebani pemda begitu besar. Tidak ingin menghentikan bus antar provinsi, kapal penumpang antar provinsi serta pesawat penumpang antar provinsi.” (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status