Kukar Kembangkan Pohon Upas Untuk Pestisida Alternatif
KLIKSAMARINDA – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda tengah melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pohon upas. Pohon upas yang dikenal beracun ini tengah dikaji untuk dimanfaatkan sebagai pestisida.
Kepala Balitbangda Kukar, Didi Ramyadi menyatakan, upaya tersebut untuk memanfaatkan kekayaan hayati yang dimiliki Kukar. Menurut Didi Ramyadi, penelitian pada pohon beracun upas dilakukan di Desa Ritan, Kecamatan Tabang.
Menurut Didi Ramyadi, pohon upas beracun itu akan dimanfaatkan sebagai bahan pestisida alternatif dengan pendahuluan dilakukan kajian secara mendalam.
“Penelitian ini secara umum dimaksudkan untuk pengembangan tanaman pohon upas, bertujuan untuk menginventarisir keberadaan dimana saja pohon upas itu tumbuh. Setelah itu akan dilakukan pengelompokan karakterisasi untuk memudahkan pengkajian yang dilakukan tim peneliti dari fakultas pertanian Unmul,” ujar Didi Ramyadi, Senin, 13 Desember 2021.
Didi Ramyadi menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan observasi dan pengumpulan data dengan mencatat informasi serta mengamati langsung di lokasi penelitian. Baik kondisi tanaman, seperti bentuk, karakter daun, akar, batang kulit, getah, bunga, dan sebagainya, sehingga nantinya apakah benar-benar dapat dikembangkan menjadi bahan pestisida alternatif yang bernilai ekonomis.
Hasil penelitian terhadap pohon upas berada di Desa Ritan akan ditindaklanjuti dengan seminar hasil. Hasil dari kajian pohon upas ini diseminarkan pada 13 Desember 2021.
“Seminar menghadirkan narasumber dari Fakultas Pertanian Unmul Samarinda yaitu Dr Ir Tjajuk Subiono MP dan Dr Ir Sadarudin MP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Pohon upas dikenal karena getahnya yang sangat beracun. Getah itu umumnya digunakan untuk meracuni mata panah atau tombak saat berburu hewan. Pohon upas juga dikenal sebagai ipoh dengan ketinggian sekitar 40 meter. (*)