News

Jaringan Prostitusi Online Samarinda Terbongkar, 15 Orang Ditangkap

KLIKSAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap jaringan prostitusi online. Kali ini, aparat Bhayangkara menangkap 15 orang yang diduga terlibat bisnis jual jasa ragawi itu.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber, Sabtu 13 November 2021 lalu. Dalam patroli itu, polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan melakukan negosiasi melalui aplikasi MiChat.

Setelah negosiasi, polisi bergerak ke hotel yang telah ditentukan. Hasilnya, polisi mengamankan 15 orang.

“Kami mengamankan 15 orang yang merupakan terduga pelaku prostitusi online di dua hotel di Samarinda,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo dalam press rilis, Senin 15 November 2021, di Mako Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Busgis, Kecamatan Samarinda Kota.

Kelima belas terduga pelaku prostitusi online itu terdiri dari 8 pria dan 7 wanita. Dua pria berinisial MW (25) dan MA (18) yang merupakan muncikari.

Selain dua pelaku tadi, 13 orang lainnya adalah wanita yang menjual diri dan pria yang berperan selaku pendamping mereka. Mereka membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

“Muncikari yang ditangkap menawarkan kepada para tamu dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu-Rp500 ribu,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo.

AKP Creato Sonitehe Gulo menambahkan, muncikari dan penjaga tidur dalam satu kamar dengan para pelaku prostitusi online. Ketika tamu datang, mereka akan keluar.

Setelah transaksi selesai, pendamping tidak mendapatkan pembagian fee hasil prostitusi online. Mereka hanya menerima jatah makan dan tempat untuk tidur.

“Muncikarinya menerima fee, karena yang melalukan negosiasi dan kesepakatan harga. Pembagiannya bervariasi mulai dari Rp50-150 ribu,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo.

Aparat mengamankan handphone yang digunakan untuk transaksi prostitusi online, 15 bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, serta 45 kartu perdana. Menurut AKP Creato Sonitehe Gulo, para pelaku ini cenderung berganti-ganti kartu untuk menghilangkan jejak.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu para muncikari. Polisi menjerat kedua muncikari itu dengan pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya itu, polisi juga menerapkan pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara, para pelaku lainnya menjalani pembinaan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status