Gubernur Isran Noor Umumkan UMP Kaltim 2022
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2022. Melalui video singkat, Jumat 19 November 2021, Gubernur Isran Noor menyatakan bahwa UMP Kaltim untuk tahun 2022 naik sebesar Rp33.118, 50.
Menurut Gubernur Isran, UMP Kaltim 2022 naik sebesar 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.
“Berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka dengan ini saya mengumumkan upah minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 adalah sebesar Rp3.014.497, 22 (tiga juta empat belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh dua sen). Kenaikan itu sesuai surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/k.568/2021 atau naik sebesar Rp33.118,50 (tiga puluh tiga ribu seratus delapan belas rupiah koma lima puluh sen) atau naik sebesar 1,11% dibandingkan UMP Tahun 2021,” ujar Gubernur Isran Noor melalui video itu.
Perhitungan besaran UMP mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto.
Penetapan UMP ini juga berdasarkan kebutuhan Hidup Layak (KLH) bekerja. (*)