Taring Babi Hutan 25 Kg dari Samarinda Diperiksa Saat Akan Dikirim ke Bandung
KLIKSAMARINDA – Karantina Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap gigi taring (caninus) babi hutan (Sus scrofa), Senin 24 Agustus 2020. Pejabat Karantina Pertanian Samarinda taring babi hutan seberat 25 kilogram canine atau gigi taring babi hutan.
Puluhan kilo taring babi ini akan dikirim ke Kota Bandung dan Kota Cilegon, Jawa Barat, via ekspedisi. Sang pemilik, Bachri menuturkan, taring babi ini akan digunakan sebagai bahan pembuatan asesorid di dua kota tersebut.
“Taring babi ini akan dimanfaatkan untuk pembuatan aksesoris,” ujar pengguna jasa yang rutin melakukan pengiriman taring babi tersebut.
Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan kebenaran jenis, jumlah, volume serta tidak dicampur dengan gigi taring hewan dilindungi seperti beruang.
Sus scrofa atau babi hutan di Indonesia dikenal dengan sebutan celeng. Celeng memiliki taring panjang yang terus tumbuh dari gigi taring atas dan bawah mereka.
Pada Babi hutan jantan panjangnya bisa mencapai 12 cm. Sedangkan pada babi hutan betina taringnya lebih kecil.
Populasi celeng di Indonesia berlimpah sehingga secara global tidak terancam punah. Bahkan, di Indonesia, hewan ini dianggap sebagai hama perkebunan dan pertanian.
Hingga saat ini, taring babi tergolong komoditas pertanian karena merupakan bahan asal hewan, Untuk dilalulintaskan, taring babi harus dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian. (*)