DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Tegas Pengendara Truk yang Parkir di Badan Jalan
KLIKSAMARINDA – Antrean truk di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan legislator Samarinda. Diketahui dalam beberapa pekan belakangan ini, truk yang terparkir di sejumlah kawasan jalan protokol Samarinda banyak terlihat.
Antrean tersebut bukan hanya membuat kemacetan dan gangguan arus lalu lintas. Pun, antrean itu kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan di Samarinda
Truk yang terparkir tersebut menjadi persoalan yang perlu segera ditangani pemerintah. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyesalkan adanya antrean truk yang parkir di sembarang badan jalan.
Samri Shaputra menilai para pengendara tidak menaati aturan lalulintas. Akibat parkir liar yang dilakukan oleh para pengendara truk tersebut kerap membawa petaka bagi pengguna jalan lainnya.
Karena itu, leghislator Samarinda ini pun mendesak Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas para pengendara dan pemilik truk. Samri Shaputra menegaskan, penegakan aturan yang ada harus memberikan dampak efek jera agar tidak terus berulang.
“Itu sudah ada aturan yang mengaturnya, kalau melanggar perlu ditindak,” ujar Samri Shaputra, Kamis 3 Februari 2022.
Samri Shaputra bahkan menyarankan agar Dishub Samarinda memanggil para pemilik truk tersebut. Pemanggilan diperlukan terutama untuk memberikan edukasi hingga pemberian sanksi administrasi kalau terbukti menyebabkan dampak buruk bagi warga.
Kota Samarinda sendiri, menurut Samri Shaputra, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 5 Tahun 2015. Perda tersebut mengatur Pengelolaan dan Penataan Parkir.
“Itu sudah jelas tentang aturan perparkiran kendaraan. Kenapa masih terus terjadi antrean truk itu?” ujar Samri Shaputra.
Samri Shaputra menilai bahwa pemerintah harus lebih tegas untuk menegakkan aturan yang sudah ada. Menurutnya, Dishub Samarinda tinggal melaksanakan aturan tersebut tanpa perlu menunggu instruksi.
“Sebagai intansi yang mengatur ketertiban lalu lintas perkotaan, Dishub harus segera tindak lanjuti,” ujar Samri Shaputra.
Dari amatan Samri Shaputra, lokasi antrean truk itu tidak hanya terjadi di jalan raya sekitar SPBU. Antrean truk bahkan bisa mencapai jalan-jalan padat penduduk.
Beberapa titik antrean tersebut antara lain di Jalan Untung Suropati, Jalan Ir. Sutami pergudangan, Jalan Rapak Dalam, hingga beberapa ruas jalan di Kecamatan Sungai Kunjang. Antrean truk tersebut mengakibatkan menyempitnya badan jalan yang digunakan untuk kendaraan umum.
“Di sana semakin macet. Ini juga berpotensi kecelakaan. Sopir itu seharusnya paham,” ujar Samri Shaputra.
Selain upaya penindakan, Samri Shaputra meminta Dishub Kota Samarinda melakukan pengawasan dan patroli secara ketat. Hal itu perlu dilakukan menurut Samri Shaputra, untuk memastikan tertibnya antrean kendaraan di sekitar SPBU.
Samri Shaputra juga mengusulkan agar disediakan kantong parkir khusus kendaraaan besar. Tujuannya agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Kita harap pengawasan bisa berjalan. Tapi pihak Dishub sampai saat ini masih membutuhkan fasilitas untuk melakukan patroli,” ujar Samri Shaputra. (Adv)