Provinsi Kaltim

Perusahaan Tambang Akan Bangun Jalan Lebar 70 Meter di Kaltim Senilai Rp2,9 Triliun

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima rencana pembangunan jalan dengan biaya mencapai Rp2,9 triliun. Jalan tersebut rencananya akan berukuran dengan lebar 70 meter dan panjang 100 kilometer.

Dalam rilis Humas Pemprov Kaltim, Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, M Syafranuddin menerangkan, pembangunan jalan tersebut akan berlangsung di area antara Muara Pahu (Kutai Barat) ke Tabang (Kutai Kartanegara).

Dalam surat yang dikirim oleh pihak perencana pembangunan jalan, yaitu PT Fajar Sakti Prima (FSP), Syafranuddin menerangkan, FSP akan membangun jalan dari Muara Pahu (Kutai Barat) ke Tabang (Kutai Kartanegara) sebagai tambang yang dibuat untuk pengangkutan batubara dari Tabang ke Muara Pahu.

Rencananya, proyek pembangunan jalan itu akan berlangsung pertengahan Agustus 2020 setelah penandatanganan MoU antara Dirut PT FSP Dato DR Low Tuck Kwong dan Gubernur Kaltim.

“Jalan yang dibangun PT FSP nanti bernilai Rp2,9 triliun dan proyek besar yang memberi dampak langsung kepada masyarakat dan daerah rencananya mulai digarap pertengahan Agustus mendatang,” ujar Syafranuddin bersama Kepala Birto Infrastruktur dan SDA, Lisa Hasliani, Kamis 25 Juni 2020.

Selain membangun jalan tambang, pihak FSP juga akan membangun akses masyarakat sekitar. Akses jalan ini khusus untuk masyarakat, sehingga masyarakat sekitar daerah operasi FSP tidak terganggu dengan aktivitas perusahaan.

Kini, Pemprov Kaltim masih membahas naskah kesepakatan bersama dalam rencana tersebut. Usai kesepakatan bersama ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dan Dirut PT FSP Dato DR Low Tuck Kwong taipan asal Singapura, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PT FSP dengan OPD terkait seperti Dinas PUPR Kaltim, Pemkab Kukar serta Pemkab Kubar.

“Untuk pembangunan jalan sepanjang 100 Km itu, PT FSP sudah mempunyai studi kelayakan termasuk Amdal,” ujar Syafranuddin.

Dari data Modi Minerba Kementerian ESDM, PT FSP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/063/IUP OP/MB-PBAT/IV/2011 dengan Operasi Produksi Kode WIUP 3364023032014213 dalam bentuk komoditas Batubara luasan 3774 hektare berlaku 26 April 2011 hingga 21 Juli 2025 dengan status clean and clear (CNC).

PT FSP yang merupakan anak perusahaan dari PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) sempat menghentikan sementara kegiatan operasionalnya bersama dua anak usaha PT Bayan lainnya, yaitu PT Bara Tabang dan PT Indonesia Pratama karena dampak pandemi Covid-19. BYAN kemudian memutuskan untuk memperpanjang waktu penghentian operasional tambang di tiga anak usahanya tersebut hingga 14 Mei 2020.

Perusahaan di Kecamatan Tabang, Kalimantan Timur ini menghentikan kegiatan operasional pertambangan pada 25 Maret 2020 hingga 30 April 2020. Namun, penghentian sementara itu diperpanjang hingga 14 Mei 2020. Dari penghentian ini, BYAN memperkirakan laba bersih pada periode tersebut menyusut 51%-75%.

“Perpanjangan penghentian kegiatan operasional tersebut dilakukan mengingat jumlah infeksi virus corona di Indonesia semakin meningkat, terutama jumlah orang yang berada di bawah pengawasan di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Direktur Bayan Resources, Alastair Mcleod dalam keterbukaan informasi Rabu 15 April 2020. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status