Program Kotaku di Selambai Jadi Sorotan DPRD Bontang
KLIKSAMARINDA – Warga di Selambai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), mendapatkan bantuan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini bertujuan memperbaiki 197 rumah warga di Selambai.
Bantuan Kementerian PUPR kepada masyarakat ini untuk perbaikan 200 rumah. Waktu penyelesaian hingga Desember 2021. Setiap unit bangunan menerima bantuan dana senilai Rp53 juta.
Bantuan tersebut dibagi dalam 2 tahap pencairan dan dikirim ke rekening penerima bantuan. Tahap pertama, warga penerima bantuan telah menerima transfer Rp26,5 juta ke rekening.
Tetapi, bantuan anggaran itu tidak bisa ditarik tunai dan digunakan warga untuk membeli bahan material bangunan. Penerima bantuan bekerja sama dengan toko bangunan untuk menyediakan kebutuhan perbaikan rumah sesuai Petunjuk Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek pun lalu berjalan. Namun, sejak program ini dimulai, 97 rumah masih dalam proses pengerjaan. Sementara tenggat akhir pengerjaan akhir November 2021.
Kondisi tersebut membuat anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal, memberikan catatan terhadap cara kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Bontang.
Dalam rapat terkait tindak lanjut proses bedah rumah bersama pengawas lapangan program Kotaku dan Dinas Perkimtan di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin 1 November 2021 lalu, Faisal menyatakan pengerjaan proyek Kotaku yang lambat itu perlu dipercepat OPD terkait.
”Dinas Perkimtan terkesan lambat dalam menangani dan menjalankan program pembangunan yang telah disusun tahun ini. Program Kotaku di Selambai yang disusun dan direncanakan belum sepenuhnya berjalan. Sangat disayangkan,” ujar Faisal.
Faisal juga menegaskan Dinas Perkimtan harus lebih gesit dalam menyelesaikan program yang telah berjalan. Faisal berharap 197 rumah yang menjadi sasaran program itu bisa rampung pada waktu yang telah ditetapkan.
”Progresnya tidak ada yang keliatan. Waktu yang tersisa tidak banyak lagi,” ujar Faisal.
Plt Kepala DPKPP, Zulkifli menerangkan beberapa masalah dalam pelaksanaan program Kotaku di Selambai. Antara lain toko penyedia material sulit memperoleh kebutuhan material. Kendala lainnya, beberapa toko penyedia material mengundurkan diri karena terbatas permodalan.
Di sisi lain, penerima bantuan juga tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan material bangunan. Aturan itu tercantum dalam Juknis Kementrian PUPR.
“Penunjukkan toko bangunan ini sesuai juknis Kementrian PUPR,” ujar Zulkifli. (Fn-Adv)