Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pesta Sabu di Bengkel Motor, Seorang Mengaku Wartawan
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap 8 orang yang tengah pesta sabu-sabu di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Rabu 24 April 2024, malam.
Mereka adalah Ariansyah, Sarli, Abbas, Lukman, Samsudin, Risal, Slamet dan seorang lainnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan penangkapan berawal dari tertangkapnya Risal dan Slamet saat melakukan penjemputan 1.532 gram sabu di Pintu Tol Balikpapan-Samarinda.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti 1.532 gram sabu bruto yang dikemas dalam 15 kemasan tanpa merek. Pelaku mengaku memesan 2 kg sabu dari Banjarmasin. Namun 500 gram sudah berhasil dijual sebelum tiba di Samarinda,” ungkap Ary, Kamis 25 April 2024.
Dari pengembangan kasus ini, polisi menangkap 6 orang lainnya yang menikmati sabu di sebuah bengkel yang memang dijadikan markas pengedaran narkoba tersebut. Di lokasi, polisi menyita barang bukti 3 gram sabu yang digunakan pesta.
Salah satu tersangka, Samsudin, mengaku sebagai seorang wartawan yang bertugas di Polda Kaltim. Bahkan di depan petugas, dia sempat memberi apresiasi kepada petugas Polresta Samarinda yang berhasil menangkapnya.
“Mereka kami kenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkoba dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” tegas Ary.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di Samarinda dan sekitarnya. Polisi berharap penangkapan ini memberi efek jera dan peringatan agar masyarakat menjauhi narkoba. (Suriyatman)