Anggaran Belum Dicairkan Kemenkeu, Ada Kritik dari DPR RI Soal Pilkada Serentak 2020
KLIKSAMARINDA – Pencairan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp4,7 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum kunjung terjadi. Sebelumnya, KPU mengajukan tambahan anggaran Pilkada 2020 untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya pengadaan APD.
Namun, pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp 941 miliar yang disetujui Menteri Keuangan (Menkeu), nyatanya belum dapat digunakan jajaran KPU Daerah.
Pada awalnya, Menkeu menyetujui usulan tambahan anggaran KPU untuk tahap pertama sebanyak Rp1,02 triliun saat rapat gabungan bersama Komisi II DPR RI pada 11 Juni lalu.
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, awalnya KPU meminta batas waktu pencairan kepada Kemenkeu pada 15 Juni 2020 untuk memulai tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung Desember mendatang. Namun karena tahapan itu memerlukan waktu, batasnya digeser ke 18 Juni tetapi tidak cair juga.
Rencana tersebut kemudian tak terwujud dan malah terjadi pemunduran rencana pencairan pada 24 Juni 2020.
“Kami geser lagi jadi 24 Juni, ternyata sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan. Kalau kami ditanya lagi, apa perasaan kami? Terus terang kami risau,” ujar Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020, seperti dirilis laman resmi DPR RI.
Menurut Arief Budiman, alokasi anggaran untuk KPU ini sudah selesai pembahasannya dengan penandatanganan Surat Penetapan Satuan Bagian Anggaran (SP-SABA) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Yang kami butuhkan bukan sekadar tersedia alokasinya melalui SP-SABA yang dikeluarkan oleh Menkeu. Tetapi yang kami butuhkan uangnya bisa digunakan sehingga bisa memenuhi kebutuhan APD,” ujar Arief Budiman.
Ketidakpastian jadwal pencairan anggaran untuk KPU tersebut mendapatkan kritik dari anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Mardani Ali Sera mengusulkan agar Pemerintah segera merealisasikan kesepakatan anggaran Pilkada yang sudah dibicarakan pada rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu.
Anggaran tersebut termasuk untuk pembelian alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan. Mardani menegaskan, lambannya pencairan ini sangat membahayakan kondisi para penyelenggara pemilu dan masyarakat di lapangan.
“Komisi II harus bersikap tegas pada Menteri Keuangan terkait masalah anggaran Pilkada Serentak 2020 yang tahapan awalnya sudah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 lalu namun hingga kini belum ada pencairan atas anggaran tersebut,” ujar Mardani Ali Sera.
Bahkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mempertanyakan keseriusan pemerintah menggelar pilkada karena tambahan anggaran belum dicairkan.
“Jika itu (pencairan anggaran tidak juga, saya usul ke komisi II untuk ditunda dulu pilkada karena kayaknya main-main ini, enggak serius pemerintah,” ujar Johan Budi.
Menurut Johan Budi, pelaksanaan tahapan pilkada tidak bisa diundur dan harus sesuai jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU). Sementara, KPU belum dapat melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Juni, karena jajaran penyelenggara pilkada tidak memiliki anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD).
Sebelumnya, KPU menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 serentak di 270 daerah sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Pemungutan suara bergeser menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September 2020. (*)