Provinsi Kaltim

Dinsos Kaltim Kerjasama dengan RSJD AHM Urus PPKS/ODGJ Telantar

KLIKSAMARINDA – Dinas Sosial Provinsi Kaltim melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husama Mahakam (AHM) dalam tentang sistem pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi.

Kerjasama ini akan menyasar pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial orang dengan gangguan jiwa terlantar.

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dua lembaga Pemprov Kaltim ini berlangsung Senin (17/1/22) antara Kepala Dinsos Kaltim, HM Agus Hari Kesuma dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, dr. H. Jaya Mualimin.

HM Agus Hari Kesuma menerangkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan jalinan kerjasama antara Dinas Sosial Kaltim dengan pihak RSJD Atma Husada Mahakam. Tujuannya agar tercipta integrasi dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa Terintegrasi Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar.

Menurut Agus Hari Kesuma, objek kerjasama dalam perjanjian ini adalah pemberian pelayanan rehabilitasi sosial dan pelayanan kesehatan kepada PPKS/ODGJ Terlantar.

“Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah dalam rangka terciptanya sistem pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial terlebih ODGJ yang ada di Kaltim,” ujar Agus Hari Kesuma usai penandatanganan MoU di Aula Asran Bulkis Dinas Sosial Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Nomor 76, Samarinda.

Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, dr. H. Jaya Mualimin mengatakan, pada prinsipnya program ini agar bisa berjalan dengan cepat dan tanggap.

Terutama untuk aksi pro aktif dalam menangangi permasalahan PPKS/ODGJ terlantar. Pihak RSJD AHM juga telah melakukan kerjasama dengan pelbagai lembaga terkait penanganan PPKS/ODGJ Terlantar tersebut.

“Kami (RS Atma Husada) ingin program ini bisa berjalan dengan cepat dan tanggap yaitu dengan apa, dengan cara jemput bola. Maka dari itu kami sudah menjalin kerjasama di berbagai pihak OPD termasuk Dinas Sosial Kaltim ini,” tegasnya.

MoU antara Dinas Sosial Kaltim dengan RSJD Atma Husada Mahakam tersebut akan berlangsung selama 1 tahun terhitung dari tanggal 17 Januari 2022 atau saat dilakukannya penandatangan MoU tersebut hingga 31 Desember 2022.

Tampak hadir, Sekretaris HM Yusuf, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Moh. Suhaedy, Kepala Seksi Rehabilitasi Disabilitas Fuad, Kasubag Umum UPTD PSAAH Salasiah, serta Kepala Bidang dan Kepala UPTD Panti Sosial di Lingkungan Dinas Sosial Kaltim. (Pia/Adv/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status