News

Klarifikasi Polisi Soal Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Mobil Tidak Menyala

KLIKSAMARINDA – Terkait aksi bocah 5 tahun yang dikabarkan mengemudikan mobil PLN, Polresta Samarinda melalui Satlantas Polresta Samarinda menyampaikan klarifikasi.

Kasus bocah 5 tahun yang menabrak pengendara motor saat mengendarai mobil milik petugas PLN menurut polisi, mobil tidak dalam kondisi menyala.

Menurut Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, saat bocah tersebut berada di dalam mobil, kendaraan roda empat itu tidak menyala.

“Jadi gini, ini klarifikasi yang sebenarnya, yang pertama itu mobil itu tidak pernah menyala selama anak itu berada di dalam mobil,” tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo Sabtu 20 April 2024.

Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan mobil tersebut bergerak lantaran bocah itu menyentuh handrem atau rem tangan saat kendaraan ditinggal petugas PLN.

Akibatnyya, mobil yang berhenti di tanjakan, bergerak maju ke depan.

“Jadi ketika supir orang PLN keluar melakukan kegiatan, dia meninggalkan mobil itu dalam posisi mati tetapi ter-handrem (rem tangan),” ujarnya.

Bocah itu melepaskan rem tangan dan mobil itu meluncur dalam posisi mati ke bawah.
“Karena saat itu posisi mobil berada di jalanan yang menurun jadi mobil maju ke arah depan,” kata Kompol Creato Sonitehe Gulo.

Mobil yang tidak terkendali menabrak pengendara motor. Mobil milik petugas PLN itu baru berhenti setelah menabrak tiang listrik.

“Saat mobil itu jalan juga nggak jauh sekitar 5 sampai 10 meter, karena dia langsung berhenti saat menabrak motor dan tiang listrik,” ungkap Kompol Creato Sonitehe Gulo.

Kasus tersebut diselesaikan di Satlantas Polresta Samarinda dan berakhir secara kekeluargaan melalui mediasi.

“Saat itu kita mediasi yang terlibat seperti wali dari anak itu, pemilik mobil dan pemilik motor karena tidak rusak begitu parah jadi diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial kejadian bocah 5 tahun di Jalan Otto Iskandar, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Jumat 19 April 2024 pagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status