Dinsos Kukar Luncurkan Juknis Baru untuk Pendaftaran BPJS Kesehatan Pasien Emergency
KLIKSAMARINDA – Dalam upaya mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency, Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru.
Juknis baru BPJS Kesehatan ini memungkinkan pasien yang sedang dirawat inap di puskesmas atau rumah sakit.
Kemudian juknis ini juga memungkinkan mereka yang dirujuk untuk perawatan lanjutan.
Selain itu, pasien juga dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan atau desa masing-masing.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan,” ujar Hamly, Kepala Dinsos Kukar, pada Selasa 23 April 2024.
Menurutnya, pasien yang membutuhkan perawatan mendesak kini dapat dengan mudah melampirkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen itu nantinya diserahkan kepada petugas Puskesos untuk diunggah ke sistem pendaftaran online.
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini termasuk Surat Pengantar dari desa atau kelurahan.
Kemudian, surat permohonan dari pasien atau orang tua serta surat keterangan rawat inap.
Ada pula surat rujukan serta Kartu Keluarga dan KTP juga diperlukan dalam proses tersebut.
“Ini adalah langkah kita yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap warga Kutai Kartanegara yang membutuhkan perawatan kesehatan darurat dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kesulitan,” tutur Hamly. (Adv/Diskominfo Kukar)