Atasi Masalah Sosial, DPRD Bontang Susun Raperda PPKS
KLIKSAMARINDA – DPRD bersama Pemkot Bontang berencana menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Penyusunan Raperda PPKS ini untuk menangani masalah sosial yang ada di Kota Bontang, termasuk di dalamnya terkait penanganan kemiskinan dan anak jalanan.
Pembahasan awal berlangsung Senin, 8 November 2021 lalu, terkait redaksional pasal hingga substansi yang akan dimasukkan ke dalam Raperda. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking.
Draft Raperda yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019. Rencananya, Raperda PPKS Kota Bontang ini akan memuat 29 pasal.
Menurut Raking, keberadaan regulasi ini penting untuk menetapkan strategi juga solusi yang menyeluruh tentang penanganan masalah sosial yang ada di Kota Bontang. Tak hanya untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, pun regulasi juga akan mengatasi pelbagai soal sosial.
Karena itu diperlukan strategi yang cepat, tepat, dan komprehensif agar dapat diterapkan untuk menjamin akses dan manfaat bagi masyarakat.
“Raperda ini untuk mengatasi berbagai masalah sosial. Tidak hanya soal kemiskinan,” ujar Raking.
Raking menambahkan, Raperda ini merupakan perubahan Raperda sebelumnya tentang pembinaan anak jalanan. Perubahan perlu dilakukan karena Raperda usulan DPRD Bontang tersebut memerlukan adaptasi yang relevan dengan kondisi masyarakat Kota Bontang saat ini.
“Masalah sosial di Kota Taman sudah kompleks. Sehingga kehadiran pemerintah dalam penanggulangan kesejahteraan sosial sangat diperlukan. OPD juga harus cerdas melihat gejala sosial di masyarakat. Jangan hanya sekadar menggugurkan kewajiban,” ujar Raking.
Penyebutan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebelumnya aalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pada 2019 lalu, Kementerian Sosial mengganti penyebutan itu.
Seuai dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, PPKS merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Ada 26 kategori PPKS di masyarakat, antara lain
1) Anak Balita Telantar
2) Anak Terlantar
3) Anak yang Berhadapan dengan Hukum
4) Anak Jalanan
5) Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
6) Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan
Salah
7) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
8) Lanjut Usia Telantar
9) Penyandang Disabilitas
10) Tuna Susila
11) Gelandangan
12) Pengemis
13) Pemulung
14) Kelompok Minoritas
15) Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
16) Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
17) Korban Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
18) Korban Trafficking
19) Korban Tindak Kekerasan
20) Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
21) Korban Bencana Alam
22) Korban Bencana Sosial
23) Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
24) Fakir Miskin
25) Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
26) Komunitas Adat Terpencil