DPRD Kaltim

Rusman Yaqub Setuju Samarinda Tanpa Tambang

KLIKSAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menilai kebijakan Samarinda tanpa tambang adalah terlambat. Meski begitu, kebijakan tersebut cukup tepat demi membebaskan Samarinda dari dampak buruk berkelanjutan akibat praktik pertambangan yang selama ini menghantui Ibu Kota Provinsi Kaltim ini.

Karena itu, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Rusman Yaqub memberikan apresiasi atas kebijakan Samarinda tanpa zona tambang. Khususnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi.

“Saya setuju Samarinda lepas dari tambang, terlepas 2026 atau bukan,” ujar politikus PPP itu saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Samarinda Bebas Tambang tahun 2026, Minggu malam, 19 Maret 2023, Setiap Hari Coffee Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski begitu, Rusman Yaqub memberikan catatan terhadap dampak praktik pertambangan khususnya di Samarinda. Menurut Rusman Yaqub, dampak eksploitasi dari tambang itu perlu dihitung antara kerusakan alam dan risiko sosial dengan manfaaat dari adanya tambang.

Rusman Yaqub justru mempertanyakan data efek kesejahteraan sosial dari keberadaan tambang. Pasalnya, data itu penting untuk menunjukkan sejauh mana efek keberadaan tambang bisa membawa dampak kesejahteraan bagi warga khususnya di Samarinda.

Rusman Yaqub percaya bahwa dampak tambang Samarinda tidak membawa efek kesejahteraan bagi Samarinda. Tambang justru membawa kesengsaraan sebagaimana yang sudah dirasakan masyarakat Samarinda.

“Harus ada data perbandingan itu sejak Samarinda dibuka untuk tambang. Berapa tingkat pendapatan jika dibandingkaan kerusakan alam dan risiko alam. Jangan-jangan terlalu banyak risiko kerusakan lingkungan dan risiko sosialnya,” ujar Rusman Yaqub.

Rusman Yaqub juga menerangkan saat ini DPRD Kaltim tengah menyusun Perda RTRW Kaltim. Dri 9 tahapan, saat ini penyusunan telah menapaki tahap ketujuh. Tahapan ketujuh itu adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dan gubernur.

“Sejak keluarnya kesepakatan (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, tidak ada lagi celah untuk mengubahnya oleh pihak manapun,” ujar Rusman Yaqub.

Rusman Yaqub juga mendukung upaya transformasi ekonomi untuk Kaltim agar menata perbaikan pasca tambang.

Diskusi tersebut menghadirkan para pihak untuk merespon rencana Samarinda Tanpa Zona Tambang 2026 yang tercantum dalam perda RTRW Samarinda 2022-2042.

Ngobrol Pintar di Setiap Hari Coffee ini mengangkat tema “Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang” dipandu jurnalis senior Kaltim, Anjas Pratama.

Hadir dalam diskusi itu Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Hairul Anwar (Cody), dan Herdiansyah Hamzah (Castro) yang hadir lewat zoom meeting.

Selain itu, tampak hadir aktivis Tambang dan Lingkungan, Pradarma Rupang serta Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo.

Dari unsur pemerintahan, hadir anggota DPRD Kaltim yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status