Ketua DPRD Kaltim Imbau Anggota Cuti Sebelum Ikut Kampanye Pilgub
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim agar mengajukan cuti sebelum mengikuti kampanye dalam Pilgub Kaltim 2018. Alung, sapaan akrabnya mengatakan, sebagai pejabat yang dibiayai oleh Negara wajib untuk mengajukan cuti sementara pada saat waktu kampanye.
Ia mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Kaltim agar dapat mengajukan cuti sebelum melakukan safari kampanye calon yang diusung oleh partainya masing-masing. Hal tersebut sangat penting, untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas Negara yang melekat kepada wakil rakyat.
“Jangan sampai anggota DPRD menggunakan fasilitas Negara, misalnya reses untuk kepentingan kampanye politik,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kaltim, Jumat 2 Maret 2018.
Alung menjelaskan, sesuai aturan pada saat cuti kerja anggota DPRD berlangsung, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, mulai dari kendaraan hingga pembiayaan yang bersumber dari dana APBD. Setiap anggota DPRD harusmengajukan cuti melalui proses kepada Badan
Kehormatan DPRD.
Kepada Bawaslu Kaltim, Alung menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan Pilkada untuk mengawasi seluruh anggota DPRD apabila ada yang terlibat dalam pelanggaran. Dirinya berharap tidak ada anggota DPRD Kaltim yang melanggar aturan ini dan dapat mengikuti sebagaimana mekanismenya.
Sementara itu, terkait aktivitas kepartaian dirinya yang tergabung dalam Partai golkar yang notabene pendukung salah satu paslon, yaitu Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi, dirinya mengaku, akan mengajukan cuti untuk mengkampanyekan calon yang diusung dari partai Golkar.
Alung akan mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye akbar dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. Pengajuan cuti tersebut, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
“Tentunya saya tidak akan kampanye sebelum masa cuti berlaku. Saya akan mengajukan cuti pada waktunya,” kata Alung.
Proses cuti tersebut akan menjadi contoh bagi semua anggota DPRD Kaltim demi menjaga nama baik lembaga legislatif Bumi Etam. Badan Kehormatan DPRD Kaltim menyebutkan hingga saat ini baru satu nama, yakni Anggota DPRD Komisi III, Masykur Sarmian. (Adv)