Alasan Hasil Kerja Dua Pansus DPRD Kaltim Masih Perlu Pembahasan
KLIKSAMARINDA – Senin 6 Februari 2023, DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 6. Agenda ini berisi rapat mengenai penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus pembahas rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi Pertambangan.
Agenda lainnya adalah penyampaikan hasil kerja Panitia Khusus pembahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022–2042.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo memimpin Rapat Paripurna ke 6 ini. Sementara hadir mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor adalah Staf Ahli Gubernur bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.
Diketahui bahwa dari hasil penyampaian laporan masa kerja kedua Pansus itu meminta perpanjangan masa kerja. Alasan kedua pansus karena masih terdapat banyak hal memerlukan pembenahan dan harus diselesaikan.
Tujuannya agar Pansus dapat menghasilan rekomendasi dan atau draf Raperda yang maksimal kepada lembaga.
Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin, hasil sementara temuan Pansus Investigasi Pertambangan menemukan surat pengantar 21 Izin Usaha Pertambangan palsu.
Surat yang diduga dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yang bertandatangan gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim.
“Dan diindikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Re) Kaltim,” ujar M Udin.
Terlebih, ujar M. Udin, beberapa agenda Pansus belum selesai karena sejumlah hal. Diantaranya seperti melakukan rapat dengar pendapat bersama gubernur, Sekretaris Daerah dan Polda Kaltim dalam mengurai dan mengkaji sejumlah masalah pertambangan di Kaltim.
Tak terkecuali masalah mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi.
“Realisasi Corporate Social Responsibility yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi. Maka Pansus meminta perpanjangan masa kerja,” tegas M. Udin.
Sementara itu, dalam pemaparan hasil kerja Pansus RTRW Kaltim, Jawad Sirajuddin, menguraikan sejumlah tahapan pembahasan Raperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan.
Antara lain perlu adanya persetujuan bersama dalam rapat paripurna. Dengan demikian Pansus akan kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.
“Ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Red.) yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,” bebernya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)