Konsultasi Publik RUU IKN, Aktivis Kaltim Minta Pemindahan IKN Dibatalkan

KLIKSAMARINDA – Sejumlah aktivis di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi boikot terhadap kegiatan konsultasi publik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
Aksi tersebut berlangsung saat konsultasi publik RUU IKN di Kampus Universitas Mulawarman, Selasa (11/1/2022).
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki menganggap konsultasi publik itu tertutup dan tidak demokratis bagi rakyat Kaltim.
Karena itu para aktivis mempertegas penolakannya terhadap rencana pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN. Rencana pemindahan IKN itu sendiri telah ditetapkan pemerintah dari Jakarta ke Kaltim.
Pada aksi tersebut, para aktivis menyampaikan 3 tuntutan kepada pemerintah atas proyek IKN itu.
Dalam aksi yang berlangsung di Unmul itu massa aksi menuntut beberapa hal.
1. Batalkan megaproyek IKN, alihkan anggaran yang mencapai Rp 446 Trilliun untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan lapangan kerja bagi rakyat
2. Pulihkan Kalimantan Timur dan Jakarta sekarang juga.
3. Dengarkan suara rakyat dalam memutuskan rencana Ibu Kota Baru.
Para aktivis menilai bahwa konsultasi publik di gedung Lecture Theatre Gedung Unmul Hub itu tidak melalui proses sosialisasi kepada publik di Kaltim dan cenderung dipaksakan.
“Masyarakat tidak dilibatkan, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN. Penyelenggara bahkan menolak keikutsertaan mahasiswa yang ingin menyimak dan menyampaikan aspirasinya,” demikian menurut juru bicara koalisi, Pradarma Rupang.
Koalisi aksi ini juga memandang bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik RUU IKN itu ilegal dan bermasalah. Koalisi aksi melihatnya sebagai tidak layak untuk diteruskan karena tidak mewakili suara rakyat Kaltim.
Dari sudut pandang para aktivis, megaproyek itu menyimpan banyak permasalahan. Antara lain adanya perampasan ruang hidup masyarakat adat, krisis banjir, krisis air bersih.
“Ancaman terusirnya nelayan tradisional dan satwa dilindungi di kawasan teluk balikpapan hingga pemutihan dosa sejumlah taipan ekstraktif dari kewajiban pemulihan lingkungan dan pelanggaran HAM awal masuknya investasi,” kata Pradarma Rupang, pihak dari Dinamosator Jatam Kaltim dalam rilis yang diterima.
Aktivis juga nyatakan bahwa rencana Ibu Kota Baru sarat dengan kepentingan Oligarki Indonesia. Para aktivis pun sebut bahwa rencana pemindahan IKN terkesan dipaksakan dan merugikan masyarakat.
“Rencana itu juga hanya akan menguntungkan sejumlah konglomerat yang telah lama memiliki konsesi di wilayah IKN. Beberapa diantaranya Hashim Djojohadikusumo, Sukanto Tanoto & Luhut Binsar Pandjaitan,” demikian disampaikan Pradarma Rupang.
Dari rencana itu, para aktivis juga melihat indikasi terjadinya krisis sebagia dampak dan ancaman yang akan dialami masyarakat adat dan sejumlah warga di 4 kecamatan di Kab. Penajam Paser Utara serta Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ibu Kota Baru juga hadir dengan sejumlah pertanyaan apakah mega proyek ini akan bebas dari sejumlah persoalan? seperti halnya persoalan yang dialami Jakarta. Justru krisis yang terjadi di Ibu Kota sebelumnya akan di ekspor ke lokasi baru sejumlah krisis baik Kemacetan, Polusi Udara, Krisis Air Bersih, Banjir, tingginya kriminalitas dan pengangguran,” demikian rilis yang diberikan. (*)