Masyakat Sipil Tuntut Penghentian Tambang di Sungai Payang Kubar
KLIKSAMARINDA – Tak kurang dari 20 komunitas masyarakat sipil di Kalimantan menyerukan aksi solidaritas untuk menghentikan pertambangan batubara di Sungai Payang, Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Seruan aksi solidaritas ini beredar Senin 20 Maret 2023 melalui pelbagai platform media sosial.
Menurut juru bicara aksi solidaritas untuk Sungai Payang, Asman Azis, seruan solidaritas untuk warga Kampung Dingin dan Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat untuk menuntuk keadilan bagi warga kedua kampung tersebut.
Asman Aziz menerangkan bahwa aktivitas pertambangan batubara PT Energi Batu Hitam bersama kontraktornya PT Riung Mitra Lestari, di Kampung Dingin dan Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, telah merusak ekosistem Sungai Payang dan Sungai Dingin Bawang Jangang.
“Lahan masyarakat di sekitarnya juga terdampak. Selain melakukan aktivitas yang menyebabkan kerusakan sungai dan lahan, PT Energi Batu Hitam juga membangun Gudang Bahan Peledak tanpa berkonsultasi dengan masyarakat, sehingga menimbulkan potensi ancaman bahaya bagi kegiatan masyarakat dalam berladang,” ujar Asman Azis melalui rilis.
Asman Azis menambahkan, sejak Juli 2022, warga bersama pendampingnya, yaitu Erika Siluq, Priska, Bapak Misen, Dominikus, Ferdinan, telah menyampaikan keberatan kepada PT Energi Batu Hitam dan melaporkan masalah kerusakan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.
Namun, belum ada penyelesaian yang memuaskan sesuai janji PT Energi Batu Hitam atas tuntutan masyarakat tersebu. Bahkan pada tanggal 11 Maret 2023, Polisi Resort Kutai Barat justru menetapkan warga dan pendampingnya menjadi tersangka dengan memakai pasal 335 ayat 1; pasal 167 ayat 1; dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Pihak kepolisian lebih menanggapi keluhan perusahaan tambang, karena warga ketika melakukan demonstrasi ke perusahaan membawa senjata tajam sebagai aksesoris pakaian adat mereka, ketimbang membela hak rakyat dan kerusakan lingkungan, serta ancaman bahaya bahan peledak yang diakibatkan oleh operasi perusahaan tambang,” terang Asman.
Melalui seruan solidaritas ini, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil yang meliputi media, organ mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, organisasi tani, organisasi warga desa, dan lainnya untuk mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian, untuk:
1. Menghentikan operasi pertambangan PT Energi Batu Hitam di Kecamatan Muara Lawa
2. Memulihkan kerusakan akibat operasi tambang PT Energi Batu Hitam di Kampung Lotaq dan Kampung Dingin, serta Sungai Payang dan Sungai Dingin Bawang Jangang
3. Memenuhi janji atau komitmen PT Energi Batu Hitam terhadap masyarakat Kampung Lotaq dan Kampung Dingin
4. Mengembalikan barang milik masyarakat yang disita oleh Polres Kutai Barat
5. Membebasakan warga dan pendampingnya yang ditetapkan sebagai tersangka (Ibu Erika, Ibu Priska, Bapak Misen, Bapak Ferdinan, dan Bapak Dominikus)
“Kami harapkan keluhan atau protes warga untuk membela lahan penghidupannya di hadapan perusahaan yang rakus lahan tidak lagi dengan mudah dihentikan atau dibelokkan oleh aparat penegak hukum dengan dalih kriminalisasi,” tandas Asman. (*)