Kaltim Pertahankan Status Informatif 5 Tahun Berturut-turut
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mengukir prestasi gemilang dalam penerapan keterbukaan informasi publik dengan mempertahankan status “Informatif” untuk kelima kalinya berturut-turut.
Pencapaian ini disampaikan dalam dua agenda bergengsi, Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional di Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024, di Jakarta dan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi di Hotel Aston Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2024.
Dengan perolehan nilai 92,31, Kaltim membuktikan konsistensinya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Prestasi ini semakin membanggakan dengan diraihnya peringkat ketiga nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Imran Duse, mengungkapkan peningkatan signifikan dalam partisipasi badan publik pada monitoring dan evaluasi (Monev).
Malam penganugerahan di Samarinda juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada 6 tokoh Kaltim dan 9 informan ahli IKIP Kaltim 2024 atas kontribusi mereka dalam memajukan keterbukaan informasi publik di daerah.
“Tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah badan publik yang berpartisipasi dalam Monev menjadi 362 dengan tingkat kepatuhan 89 persen, naik dari 297 badan publik di tahun sebelumnya. Yang lebih menggembirakan, jumlah badan publik berkategori informatif melonjak 120 persen, dari 25 menjadi 54 badan publik,” jelas Imran Duse saat sambutan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi di Hotel Aston Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2024.
Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, menekankan pentingnya akses informasi bagi masyarakat. Membacakan sambutan Pj Gubernur Kaltim saat Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi di Hotel Aston Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2024, ia menyatakan, “Informasi publik harus benar-benar dibuka sehingga masyarakat atau siapapun yang memerlukan informasi dapat mengaksesnya dengan baik.”
Dalam konteks nasional, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyoroti perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia.
Dari 363 badan publik yang dievaluasi pada 2024, 162 diantaranya meraih status “Informatif”, termasuk 35 perguruan tinggi negeri, 36 BUMN, 8 lembaga non-struktural, 26 lembaga negara dan LPNK, 22 pemerintah provinsi, serta 4 partai politik.
Namun, masih ada 160 badan publik yang tergolong “kurang informatif” dan “tidak informatif”.
“Keterbukaan informasi telah menjadi energi yang mempercepat proses pencerdasan bangsa dan mendorong berbagai perubahan signifikan,” ujar Donny Yoesgiantoro.
Ia menekankan bahwa visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, berkepribadian Pancasila, serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Keberhasilan Kaltim dalam mempertahankan status “Informatif” selama lima tahun berturut-turut tidak lepas dari peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pencapaian ini sekaligus membuktikan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Muhammad Faisal menggarisbawahi bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintahan. “Pencapaian ini bukan hanya tentang mempertahankan status, tetapi lebih kepada konsistensi kami dalam memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan pencapaian ini, Kalimantan Timur semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi terdepan dalam implementasi keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi role model bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)