Saran Komisi III DPRD Samarinda, Revisi Perda RTRW Harus Matang
KLIKSAMARINDA – Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun bakal melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.
Perda ini pernah diusulkan untuk revisi pada masa kepemimpinan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Namun pembahasan tak berlanjut karena DPRD Samarinda menilai persiapan pembahasan revisi Perda RTRW saat itu belum matang sehingga terkesan tergeda-gesa.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani membenarkan bahwa Pemkot Samarinda sedang menggodok revisi Perda RTRW tersebut.
Dari 113 pasal dalam Perda RTRW, beberapa pasal akan direvisi. Revisi ini berkaitan dengan perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan Samarinda di masa mendatang.
Saat usulan revisi di masa Wali Kota Syaharie Jaang, Komisi III DPRD Samarinda telah pula mempelajari secara detail terkait revisi tersebut.
“Komisi III membahas dan mempelajarinya secara detail revisi Perda itu,” ujar Angkasa Jaya Djoerani, 13 Maret 2022.
Angkasa Jaya menambahkan, Komisi III pada masa Wali Kota sebelumnya sempat mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan tersebut. Antara lain Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita sempat memanggil beberapa OPD untuk mendiskusikan revisi Perda tersebut. Kita merasa Perda direvisi terkesan tergesa-gesa. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW secara singkat,” ujar Angkasa Jaya.
Komisi III DPRD Samarinda saat itu sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Perda RTRW Samarinda. Pihaknya lalu mengusulkan agar revisi Perda ini tidak dilanjutkan.
“Sebaiknya menunggu Wali Kota baru,” ujar Angkasa Jaya.
Saat ini, di era kepemimpinan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, revisi Perda tersebut bakal diusulkan kembali. Angkasa Jaya menekankan perlunya persiapan yang matang dalam revisi Perda RTRW tersebut. (adv)