DPRD Kaltim Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
KLIKSAMARINDA – Dalam upaya untuk memahami dan merancang peraturan yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat, DPRD Kaltim telah mengadakan Uji Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Acara berlangsung di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan pada tanggal 5 November 2023 dan merupakan tahap penting dalam proses pembuatan peraturan daerah yang melibatkan partisipasi publik.
Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD Kaltim ini telah berlangsung selama kurang lebih 2 bulan sejak 12 September 2023 lalu.
Sejumlah langkah telah diambil dalam proses penyusunan Ranperda ini, termasuk rapat internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai perangkat daerah, dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kemendagri dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Antara lain, bersama Asisten I, Biro Hukum dan Satpol PP, Dinas PUPR, Dishub, Disdikbud, Dinsos, Dinas ESDM, Bapenda, DPMPTSM, DPMPD, Dinas Kehutanan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim.
Namun, tahap Uji Publik merupakan salah satu momen krusial dalam proses ini. Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang peserta yang mewakili berbagai unsur, termasuk pemerintahan, lembaga vertikal, pemerintahan kabupaten/kota, BUMN dan BUMD, universitas negeri dan swasta, organisasi, tokoh masyarakat, serta media.
Pihaknya juga telah melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta sharing ke Daerah Istimewa Yogyakarta soal Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Transtibung Limas.
“Lalu kita juga sudah laksanakan FGD. Nah, sekarang kita lakukan uji publik. Nanti, tanggal 9 November batas akhirnya laporan ke Kemendagri,” ujar Harun Al Rasyid.
Mardaretha, yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, menjelaskan bahwa tujuan dari uji publik ranperda yang dihadiri 174 orang perwakilan lembaga ini adalah untuk menjadikan pembahasan Ranperda lebih transparan dan terbuka. Melalui partisipasi publik, diharapkan dapat menghasilkan saran dan kritik yang konstruktif, serta meningkatkan substansi materi dalam Ranperda.
Selain itu, kegiatan uji publik ini juga berkaitan dengan dukungan pembiayaan. Pelaksanaannya merujuk pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim tahun 2023 yang terfokus pada pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan DPRD. Sub-kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah yang penting untuk memastikan keberhasilan implementasi Ranperda.
“Sub kegiatannya itu berkaitan dengan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah,” bebernya.
Proses uji publik ini merupakan langkah kunci dalam penyusunan Ranperda. Partisipasi dari berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, dan masyarakat, akan memberikan berbagai sudut pandang yang berharga dalam membentuk peraturan yang lebih baik dan relevan.
Selama acara ini, peserta dapat memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap draft Ranperda yang telah disusun. Hal ini memungkinkan pemangku kepentingan untuk turut serta dalam merancang peraturan yang akan memengaruhi masyarakat secara langsung. (Dya/Adv/DPRDKaltim)