Provinsi Kaltim

Provinsi Kaltim Waspadai Peningkatan Jumlah Sampah Dampak Pembangunan IKN

KLIKSAMARINDA – Pertambahan penduduk di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan terus terjadi. Terutama, peningkatan jumlah penduduk pasca penetapan dua wilayah di Kaltim, yaitu Penajam Paser Utara (PPU dan Kutai Kartanegara, sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dampak turunan dari peningkatan jumlah penduduk adalah peningkatan jumlah sampah. Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, jumlah sampah di Bumi Etam hingga tahun 2022 mencapai angka 771 ribu ton lebih.

“Catatan kami pada tahun 2022 seluruh Kaltim ada 771 ribu ton lebih sampah,” ungkap Kepala DLH Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah se-Kaltim Tahun 2023, Rabu, 5 April 2023, di Hotel Grand Jatra Balikpapan.

Angka tersebut diperkirakan terus bertambah seiring dengan pembangunan dan pemindahan lokasi IKN ke Kaltim.

Menurut Rafiddin Rizal, kondisi tersebut akan menjadi tantangan bagi Provinsi Kaltim ketika jumlah penduduk semakin meningkat seiring dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2022, dapat diketahui capaian pengurangan sampah sebesar 17,53% dan penanganan sampah sebesar 69,49%.

Terdapat 12,98 % sampah tidak terkelola dan menjadi tantangan tersendiri dengan meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun.

“Dengan Kalimantan Timur sebagai IKN, maka jelas akan berdampak pada pertambahan jumlah penduduk yang cukup signifikan,” ujar Rafiddin Rizal.

Karena itu, Pemprov Kaltim bersama stake holders perlu menerapkan strategi dalam menangani masalah sampah di kemudian hari.

Strategi ini merupakan upaya Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten kota untuk mengatasi masalah persampahan dibutuhkan program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

Pemprov Kaltim melalui DLH juga mengikuti aturan Pemerintah berupa kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 sebagai pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Saat ini, imbuh Rafiddin Rizal, Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah sepuluh Kabupaten Kota di Kaltim, telah menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah (Jakstrada).

Jakstrada ini berkaitan dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis melalui Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2020. Aturan juga telah dibentuk di tingkat Kabupaten dan Kota di Kaltim, sehingga telah ada peta jalan sampah Kaltim sampai tahun 2025.

“Sehingga sudah terdapat peta jalan pengelolaan sampah sampai tahun 2025 dengan target pengurangan 30% dan penanganan 70%,” ujar Rafiddin Rizal.

Persoalan yang memerlukan perhatian serius di Kaltim juga berkaitan dengan sampah laut. Menurut Rafiddin Rizal, sampah laut tersebut berasal dari sungai maupun daratan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan serta membahayakan Kesehatan manusia.

Karena itu, DLH Kaltim bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) serta melibatkan Kabupaen Kota telah melakukan pemantauan sampah di pesisir laut yaitu di Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Bontang.

“Dan ini akan terus kami upayakan dengan target hingga tahun 2026 dapat mencapai pemantauan di tujuh Kabupaten Kota di Kaltim,” ujar Rafiddin Rizal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Sampah laut merupakan sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.

Setiap tahun, diperkirakan terjadi kebocoran sampah ke laut, sungai, dan danau yang berasal dari darat sebesar 0,62 juta ton/tahun (modifikasi NPAP 2020).

Dari 1.29 juta matrik ton/tahun kebocoran sampah ke laut 30%-nya adalah sampah plastik (sumber: Bank Dunia 2017) maka sungai mengkontribusi sebanyak 86% sampah plastik yanga ada di laut.

Keberadaan sampah plastik dilaut menyebabkan pencemaran di laut dengan ditemukannya kandungan plastik yang berukuran mikro dan nano pada biota dan dan sumberdaya laut di perairan Indonesia.

Hal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan, serta membahayakan kesehatan manusia.

“Sampah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan.” — (Konferensi Laut PBB, 2017).

Rafiddin Rizal juga mendorong penerapan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar reduce, reuse, recycle (3R). Melalui pengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah 3R ini diharapkan pengolahan sampah bisa dilakukan secara profesional serta terintegrasi. (Adv/KomifnoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status