Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Tunjuk Sekda Jadi Plh Kepala Daerah

KLIKSAMARINDA – Selasa, 16 Februari 2021, Gubernur Kaltim, Isran Noor menunjuk Sekretaris Daerah di 6 kabupaten kota menjadi Pelaksana Harian Kepala Daerah yang habis masa kerjanya pada 17 Februari 2021.

Sekda masing-masing adalah Plh. Bupati atau Plh. Walikota di Kab. Berau, Kab. Paser, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Kutai Timur dan Kota Samarinda.

Penunjukan Plh Kepala Daerah ini untuk menutupi kekosongan kepemimpinan di daerah akibat penundaan pelantikan yang seharusnya pada tanggal 17 Februari 2021 oleh Kemendagri.

Penunjukan penugasan Sekda sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021,

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, HM Faisal, Gubernur Isran Noor telah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan mengirimkan langsung kepada enam daerah yang Kepala Daerah nya telah habis masa kerjanya,

“Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari iini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang,” ujar Muhammad Faisal, Selasa 16 Februari 2021 melalui rilis.

Muhammad Faisal menambahkan, selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan pelantikan pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih.

“Jadi besok Bupati dan Walikota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya,” ujar Muhammad Faisal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status