News

Bocah Malang di Samarinda Dievakuasi, Tubuh Penuh Luka Akibat Siksaan Orang Tua Tiri

KLIKSAMARINDA – Teror dan penyiksaan terhadap seorang bocah 7 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, terbongkar setelah video amatir yang memperlihatkan evakuasi korban dari rumah kontrakannya viral di media sosial.

Video yang membuat heboh warga Samarinda itu memperlihatkan kondisi mengenaskan si bocah dengan luka-luka melepuh di sekujur tubuhnya.

Pada Jumat 26 April 2024, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Samarinda bergerak cepat mengevakuasi korban yang ditemukan terkunci dari luar di sebuah rumah kontrakan.

Bocah itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis intensif akibat luka bakar yang dialaminya.

Tak lama setelah video amatir itu menyebar luas, polisi berhasil menangkap ayah tiri korban, JB (46) dan ibu kandungnya, AY (23), di sebuah hotel di Samarinda.

Dari rumah kontrakan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa panci dan gelas yang diduga digunakan untuk menyiram korban dengan air panas hingga tubuh dan tangannya melepuh.

“Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada Senin 29 April 2024.

Aksi keji ini terungkap setelah warga yang merasa kasihan melihat bocah ditinggal sendirian di rumah kontrakan itu melaporkannya ke petugas keamanan setempat. Korban kemudian dievakuasi sementara pelaku langsung diringkus petugas.

“Kekerasan itu dilakukan kedua tersangka bergantian, dan kadang juga bersamaan, dengan alasan karena korban nakal. Kejadian ini sudah berlangsung sejak awal April,” tambah Kombes Pol Ary Fadli.

Video saat evakuasi memperlihatkan kondisi tubuh korban yang memprihatinkan dengan bekas luka melepuh, diduga akibat siraman air panas dan penganiayaan lainnya. Ada bekas luka di mulut, tangan, bahkan kabarnya korban juga diinjak hingga lukanya bertambah parah.

Sementara itu, AY, ibu kandung korban, mengaku tak berani melaporkan tindak penganiayaan suaminya karena tak memiliki keluarga dan pekerjaan di Samarinda. Ia hanya bisa pasrah dengan keadaan yang menimpa keluarga barunya itu.

“Anak itu gimana ya, kadang nakal, gak bisa dibilangin. Sudah terlalu sering pegang anunya (organ intim). Kadang iya gitu, kadang enggak,” ucap AY mencari pembenaran.

Kini AY dan suaminya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur ini.

Saat ini, kondisi korban terus dipantau di rumah sakit untuk proses pemulihan luka-luka akibat penganiayaan yang dialaminya dari orang tua dan ayah tirinya sendiri. Kasus kekerasan terhadap anak ini menggemparkan warga Samarinda sekaligus menjadi sorotan netizen.(Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status