News

Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Samarinda Terungkap

KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pembunuhan seoang wanita di sebuah hotel di Jalan KH. Khalid, 16 Oktober 2021 lalu.

Dalam kejadian itu, korban Ra, gadis 21 tahun asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel dengan luka 25 tusukan di tubuhnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan telah menetapkan dua tersangka dari kasus itu.

Dalam keterangan pers, Senin 8 November 2021, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menerangkan, satu tersangka merupakan pelaku pembunuhan berinisial RU. AKBP Eko Budiarto menyatakan, pelaku RU merupakan teman kencan korban saat pembunuhan terjadi.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, RU diketahui merupakan seorang residivis yang bekerja sebagai juru parkir di sebuah pasar tradisional di Samarinda. Polisi menangkap Ru Sabtu 6 November 2021 di rumah kerabatnya di Kabupaten Kutai Barat.

Sementara tersangka lainnya adalah Ew yang merupakan seorang mucikari. Peran Ew dalam kasus ini adalah menawarkan korban Ra kepada RU dengan biaya kencan Rp500 ribu.

Polisi menangkap Ew di kamar hotel tempat korban menginap pada 17 Oktober 2021 lalu tak lama setelah penemuan mayat korban.

“Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di salah satu hotel di Samarinda dan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kaltim menangkap RU (23) pada Sabtu, 6 November 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 WITA di Kutai Barat, di kediaman kerabatnya,” ujar AKBP Eko Budiarto.

AKBP Eko Budiarto juga menyampaikan penyebab pasti kematian korban tersebut. Menurut AKBP Eko Budiarto, dari hasil visum rumah sakit, korban RA tewas akibat 25 tusukan hingga kehabisan darah.

“Meninggalnya karena tusukan itu, kehabisan darah,” ujar AKBP Eko Budiarto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit handphone yang digunakan pelaku dan rekan korban untuk berkomunikasi. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa pakaian korban dan bantal yang digunakan pelaku untuk menyekap mulut korban agar teriakan korban tidak terdengar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda. Pelaku Ru dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Pelaku Ew dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status