DPRD Kaltim

DPRD dan Pemprov Sahkan Perda RTRW Kaltim 2022-2042

KLIKSAMARINDADPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023.

Pengesahan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara eksekutif dan legislatif berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042.

Paripurna penetapan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 di Gedung B Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda ini dipimpin langsung Ketua DPRD kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Hadir Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo serta 38 anggota DPRD Kaltim.

“Perda RTRW yang baru saja disahkan ini sangat penting. Sebab, menentukan wajah dan arah pembangunan Kaltim sesuai zonasi pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Hasanuddin Mas’ud menambahkan, Perda RTRW Kaltim berfungsi sebagai acuan pembangunan jangka panjang dan menengah Provinsi Kaltim. Selain itu, Perda ini akan menjadi acuan untuk merevisi atau mengubah RTRW yang ada di kabupaten/kota se-Kaltim.

“RTRW ini sebagai acuan pembangunan di wilayah, acuan keseimbangan dan acuan investasi. Bahkan, sebagai dasar daripada pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan. Maka itu, Perda RTRW ini sangat penting untuk menentukan wajah dan arah pembangunan di Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan Perda RTRW Kaltim ini nantinya DPRD Kaltim akan menyerahkan sepenuhnya wewenang pada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti Perda tersebut.

Antara lin, menyampaikan Perda RTRW ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyatakan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 ini merupakan peninjauan kembali RTRW dilaksanakan pada tahun 2020 dengan berbagai pertimbangan.

Beberapa alasan di antaranya adalah tuntutan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Alasan selanjutnya, menurut Wagub Hadi Mulyadi adalah adanya instruksi Presiden RI terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim.

Akibat adanya rencana pemindahan ibu kota negara itu, perubahan RTRW Kaltim dipercepat.

Menurut Wagub Hadi Mulyadi, Perda Nomor 1 Tahun 2016 itu secara normatif harusnya direvisi tahun 2021, justru dipercepat pelaksanaannya tahun 2020 melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aturan lainnya yang mendasar penetapan Perda RTRW Kaltim ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam aturan tersebut, tercantum bahwa penyusunan RTRW mengintegrasikan tata ruang matra darat atau dengan matra laut sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kaltim tahun 2021-2041.

Pemprov Kaltim, menurut Wagub Hadi Mulyadi, telah mengintegrasikan di tahun 2021. Pada tahun 2022, digelar pembahasan bersama pansus DPRD dengan koordinasi intensif ditingkat K/L, terutama Kementerian ATR/BPN dalam rangka konsultasi muatan dan substansi arteri Provinsi Kaltim hingga akhir 8 Februari 2023 lalu.

Wagub Hadi Mulyadi menambahkan, Perda RTRW Kaltim telah memiliki persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPB. Dari 5 provinsi yang menjadi target Strategi Nasional (stranas) KPK, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Kelima provinsi tersebut antara lain ada Riau, Papua, Kalteng, Sulbar dan Kaltim.

Wagub Hadi Mulyadi mengakui penetapan Perda RTRW Kaltim ini terwujud berkat kerja sama dan sinergi semua pihak. Diriya berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya semua pihak yang terlibat.
“Perda RTRW bisa ditetapkan menjadi Perda Kaltim setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Wagub Hadi Mulyadi.

Ke depan, menurut Wagub Hadi Mulyadi, kesepakatan ini menjadi gambaran integritas semua pihak dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Tak terkecuali DPRD Kaltim yang memiliki fungsi sebagai pembentuk regulasi atau peraturan daerah.

Karena itu, Wagub Hadi Mulyadi berharap agar penetapan perda ini bisa dipercepat.

“Mengingat RTRW berperan sebagai acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD, acuan dalam revisi RTRW kabupaten/kota se-Kaltim dan acuan pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi, investasi, perizinan dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Kaltim. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status