Hasanuddin Mas’ud Minta Oknum Anggota DPRD Kaltim Tidak Masuk ke Ranah Privat Publik

KLIKSAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, merespon kegaduhan publik pasca tersebarnya video dan komentar oknum anggota DPRD Kaltim berinisial AG di sosial media.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menekankan, agar hal seperti ini jadi catatan penting bagi seluruh anggota DPRD Kaltim. Terutama, agar lebih bijak saat beraktivitas di sosial media.
Apalagi, Hasanuddin Mas’ud, ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur. Terutama Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024. Dimana mengatur perihal pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Saya kira, kita harus arif (bijak), karena sekarang ada hukumnya. ini kan lebih bahaya, bisa di atas 5 tahun (ancaman pidananya), mengancam posisi dewannya (juga),” jelasnya, saat ditemui Rabu (15/10/2025), di Gedung E, Lantai 1, DPRD Kaltim.
Kata Hasanuddin Mas’ud, konten yang dibuat bersangkutan, dinilai telah masuk ke ranah privat publik. “Kalau masih diranah DPRD bebas saja, tapi ini kan sudah ke privat (kontennya),” terangnya.
Hasanuddin Mas’ud mengaku menunggu apa hasil Badan Kehoramatan (BK) DPRD Kaltim yang akan melaporkan hasil klarifikasi yang bersangkutan ke unsur pimpinan. “Saya menunggu laporan dari BK. Saya pikir tadi demonya baru dimulai, ternyata sudah ditemui,” tutupnya. (*)




