Parlementaria

Plt Sekretaris DPRD Kaltim Temui Mahasiswa Saat Demo Tolak Revisi UU MD3

Mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang MD3. Kali ini, mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) Samarinda menggelar orasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis 1 Maret 2018.

Plt. Sekretaris DPRD Kaltim, Suroto, langsung menemui mahasiswa yang berorasi. Dalam kesempatan tersebut, Plt Sekwan menyampaikan jika anggota DPRD kaltim tengah melakukan kunjungan kerja keluar daerah.

Saat menemui para pendemo, Suroto menjelaskan jika seluruh anggota DPRD Kaltim tengah melakukan kunjungan ke luar daerah. Para anggota DPRD Kaltim itu tengah berkunjung ke Kutai Kartanegara dan Balikpapan.

Namun, Suroto menegaskan jika pihaknya akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut kepada anggota DPRD Kaltim. Ketidakhadiran angggota DPRD Kaltim untuk menemui para demonstran ini, imbuh Suroto, bukan sebuah kesengajaan, namun karena ada tugas kedewanan yang harus dijalankan.

”Anggota DPRD tengah menindaklanjuti laporan aktivitas tambang illegal. Kami akan sampaikan. Jika hal ini tidak segara diambil langkah oleh dewan, dampaknya akan lebih merugikan nantinya,” ujar Suroto dengan memegang pengeras suara di hadapan para pendemo.

Para demonstran sempat menolak untuk ditemui oleh pejabat sekretariatan karena mereka ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kaltim. Namun, pimpinan DPRD saat itu juga tidak hadir.

Dalam orasinya, koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hidayat, mengatakan revisi UU MD3 hanya untuk melindungi kepentingan anggota dewan dan sebagai tameng agar tidak diusik oleh kritikan. Hidayat menyatakan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut menguatkan pihak legislatif anti kritik dan kebal hukum.

Hidayat mencontohkan, pada pasal 245, pasal 73 ayat 4 dan pasal 122 huruf (k). Bunyi pasal itu, ketika ada pemanggilan terhadap anggota DPR harus melalui persetujuan presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Beberapa pasal juga menyebutkan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa terhadap pejabat negara, pemerintah hingga warga jika tidak memenuhi pemanggilan sebanyak tiga kali.

“Pasal seperti ini tidak jelas arahnya dan multi tafsir. Indikasinya pasal-pasal itu digunakan DPR sebagai tameng untuk mencari aman ketika melakukan tindak kejahatan,” sebut Hidayat.

PMII Samarinda mendesak DPRD Kaltim untuk memberikan pernyataan sikap menolak pengesahan revisi UU MD3 yang sedang dibahas di tingkat pusat saat ini. (Adv)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status