News

Akan Ada Abdullah Sani di Antara Isran dan Hadi

Baligo besar di persimpangan Jalan Antasari Tepian Mahakam, Samarinda menampakkan dua paras kepala daerah Kalimantan Timur, Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Pada baligo itu, terdapat tulisan: Berani Untuk Kaltim Berdaulat. Mereka berdua, namun, itu tak akan lagi. Seperti yang lalu-lalu, dua paras itu akan bertambah. Pemprov Kaltim telah memiliki pejabat baru.

Kementerian Dalam Negeri telah melantik pejabat baru Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pengganti Meiliana. Pelantikan pun berlangsung sesuai undang-undang pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu. Tetapi, pelantikan pejabat definitif ini bukan oleh Gubernur Kaltim.

Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim itu berdasar. Ketentuannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). di Ruang Sidang utama Gedung A, Kemendagri, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Pelantikan itu merupakan upaya pengambilalihan kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri ketika Gubernur tak kunjung melantik pejabat PNS di Pemprov Kaltim itu. Hingga Selasa, 16 Juli 2019, ketika pelantikan dilakukan Kemendagri, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor belum melantik Sani sebagai Sekretaris Daerah sesuai ketentuan itu.

Padahal, jauh hari sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri. Isi suratnya meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Pun, langkah Kemendagri lanjutan adalah mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi. Kaltim Nomor. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli, dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Tak ada satu pun digubris Gubernur yang diusung Koalisi Gerindra, PKS, dan PAN dalam Pilgub Kaltim 2018 dan baru menjabat 9 bulan ini. Akibatnya, pelantikan pejabat Sekprov Kaltim mangkrak dalam rentang 8 bulan.

 

Pelantikan Sani dilakukan sesuai Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden RI. Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan dilakukan sesuai konstitusional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pelantikan ini sifatnya bukan liar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai mekanisme. Memang Sekda adalah tangan kanan gubernur, tapi proses dan mekanisme pemilihannya ada aturan dan bukan sekehendak gubernur,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Setkab.

Nama Abdullah Sani, dalam jajaran pejabat tinggi pratama calon Sekprov Kaltim, tidak muncul dari pemilihan liar, sebagaimana ungkapan Tjahjo. Sani melalui rangkaian proses seleksi secara terbuka telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemilihan Sekprov Kaltim berawal pada Juli 2018. Dr. Ir. HM Aswin, M.M (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim), Abdul Azis, SE, MM, (Kepala Dinas Kebudayaan Samarinda), Abdullah Sani, SH, M.Hum (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim), Ir. Riza Indra Riadi, M.Si, (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim), dan Ir. Muhammad Sa’bani M.M (Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra) menjadi calon yang mengikuti tahapan tes kesehatan, narkoba dan kejiwaan di RSU AW Syahranie, Samarinda sesuai surat panitia seleksi nomor 006/Pansel-JPTM SEKDAKALTIM/VII/2018. Terpilihlah Sani dari hasil penyeleksian tiga besar bersama dua calon Sekda lainnya, yaitu Sabani dan HM Aswin, yang kemudian diserahkan pada Mendagri. Nilai tertinggi dipegang Sabani, namun ia tidak terpilih.

Selanjutnya, Mendagri menyerahkan ketiga nama tersebut untuk dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam aturannya, TPA berwenang memutuskan salah satu dari 3 (tiga) nama yang diusulkan. Setelah terpilih satu orang, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Sekda. Tjahjo menegaskan jika ketiga nama itu bebas dari perkara titipan.

“Tiga nama yang disulkan ke TPA ini tidak ada titipan, murni sidang terbuka yang diikuti 7 (tujuh) pimpinan Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Presiden dan Wapres, semuanya transparan,” kata Tjahjo.

Dalam perjalanannya, Gubernur Kalimantan Timur tidak unjung melantik Sekda yang terpilih dan ditetapkan melalui Keppres. Menanggapi hal itu, Tjahjo mengaku menjaga marwah Pemerintah pusat dan sidang TPA yang telah memutuskan dan menyeleksi Sekda untuk Kalimantan Timur.

“Gubernur tidak kunjung melantik, setelah sekian lama tidak ada pelantikan. Demi menjaga wibawa, kehormatan dan menjaga kehormatan Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah Pusat dan Anggota Sidang TPA, saya menjalankan menegakkan Konstitusi dan melaksanakan UU Pemda untuk melantik Sekda,” ungkap Tjahjo.

Mendagri mengingatkan bunyi Pasal 235 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa:

“Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4). Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.”

Dengan demikian pelantikan yang dilakukan Mendagri terhadap Sekretaris Daerah Kalimantan Timur adalah sah dan sesuai konstitusi.

“Tidak mungkin membatalkan Keppres, tidak ada alasan atau masalah secara prinsip, tidak ada halangan tetap, semua sesuai mekanisme yang ada,” tegas Mendagri.

Ia juga berharap Sekda Kaltim yang telah dilaktik mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

“Sesuai konstitusional saya sudah menjalankan Keppres, sesuai perundangan-undangan dan peraturan. Tinggal Pak Sekda menjalankan amanah, saya ucapkan selamat, semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tutup Tjahjo.

Di daerah, searah dengan Tjahjo, Wakil Ketua DPRD Kaltim, HM Samsun memberikan pandangan terkait penetapan Abdullah Sani menjadi Sekprov Kaltim definitif. Samsun menilai, ”Alih-alih meloby ke pusat agar Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim, amanah Presiden untuk melantik Sekprop saja tidak dilaksanakan. Negara kita adalah Negara Kesatuan bukan negara federal. Gubernur adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Sudah sepatutnyalah Gubernur melaksanakan perintah Presiden.”

Wakil Ketua DPRD Kaltim, HM Samsun

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar Pemprov Kaltim menerima pelantikn Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim. Menurut Samsun, ”Pelantikan Sekprov tersebut sah dan mengikat. Sehingga tak perlu ada keraguan lagi.”

Lebih jauh, Samsun menyatakan jika ketiadaan pejabat definitif Sekprov Kaltim telah menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan pemerintah Provinsi Kaltim berjalan lambat dalam mengeksekusi jalannya pemerintahan. Faktanya, daya serap anggaran hingga pertengahan tahun masih di angka 30 persen. Karena itu, Harapan baru akan datang ketika Sekprov telah definitif sehingga akan mendorong percepatan pembangunan di Kaltim.

”Saya berharap Sekprov baru segera dapat bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan bersama Gubernur dan Wagub yang selama ini melambat. Hal ini dapat dilihat dari realisasi anggaran sampai dengan Juli 2019, baru mencapai 30 persen,” ungkap Samsun kepada KlikSamariinda, 21 Juli 2019.

Sisi lain dari dampak turunan friksi antara Gubernur Kaltim dan Sekprov definitif mendapatkan penilaian dari pengamat kebijakan publik, Herdiansyah Hamzah. Dosen hukum di Universitas Mulawarman ini memberikan gambaran jika ada implikasi dari ketegangan di antara Gubernur dan Sekprov terhadap kualitas pelayanan publik dari para ASN di lingkup Pemprov Kaltim. Tak hanya itu, dampak lainnya yang dapat terjadi adanya tarik menarik antara kubu yang menjadi turunan dari pihak-pihak tersebut.

Herdiansyah Hamzah

”Jika terus berlarut friksi antara Gubernur dan Sekprov, akan berimplikasi terhadap pelayanan publik, serta menyebabkan polarisasi atau tarik menarik kedua kubu di tingkat ASN,” ungkapnya.

Back to top button
DMCA.com Protection Status