Kasus Penyalahgunaan Narkotika Bisa Dituntut Rehab
KLIKSAMARINDA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan agar para jaksa penuntut umum di seluruh Indonesia menerapkan konsep keadilan restoratif, berupa rehabilitasi dalam setiap penuntutan di pengadilan bagi para pengguna narkotika tersebut.
Pedoman tersebut menjadi basis pelaksanaan penuntutan oleh seluruh jaksa terhadap perkara yang terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya menyangkut tentang para pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1).
Selama ini, pasal tersebut berorientasi pada penghukuman satu sampai empat tahun kepada pengguna narkoba.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lapas, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
Dia menuturkan, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.
Kejagung tak lagi menjadikan pemidanaan badan atau pemenjaraan sebagai hukuman terhadap pengguna narkotika.
”Hal itu berujung pada persoalan serius yang dihadapi sistem pemidanaan saat ini. Yaitu penuhnya seluruh fasilitas pemenjaraan yang didominasi oleh para pengguna narkotika,” ujarnya. (*)