News

DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA PPAS 2023

KLIKSAMARINDA – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dan Badan Anggaran DPRD Kaltim telah menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 dan Rancangan KUA PPAS tahun 2023.

Riza Indra Riadi menyatakan hal tersebut dalam Rapat paripurna ke-30 dan 31 DPRD Kaltim, Jumat 19 Agustus 2022.

Dalam rapat paripurna ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim bersama Banggar DPRD Kaltim juga menandatangani kesepakatan perubahan KUA PPAS tahun 2022 dan rancangan KUA PPAS tahun 2023.

Rapat Paripurna ke-30 dan 31 berlangsung di ruang pertemuan lantai 6 Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci Kota Samarinda.

Pj Sekdaprov Kaltim, Riza Indra Riyadi mengatakan rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2022 disepakati sebesar Rp14,87 triliun.

“Pemprov berpendapat perubahan dari perubahan KUA dan PPAS, merupakan hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan dalam APBD 2022,” ujar Riza Indra Riadi, Jum’at 19 Agustus 2022.

Sementara itu rancangan KUA dan PPAS APBD Murni TA 2023 disepakati sebesar Rp15,1 triliun.

“APBD Kaltim diproyeksi sebesar Rp15,10 triliun,” ujar Riza.

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK juga menyampaikan setelah kesepakatan perubahan KUA PPAS dilanjutkan dengan pembahasan nota keuangan dan Raperda APBD perubahan 2022.

“Kita lihat dealnya nanti, melihat notanya akan disampaikan secepatnya,” kata Makmur.

pembahasan APBD 2023, Makmur HAPK menanggapi, masih diperlukan sinergitas antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim.

“Sinergi agar terus lebih baik dan lebih erat, agar mampu menciptakan kondisi yang lebih baik dan menciptakan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ujar Makmur HAPK.

Makmur HAPK menambahkan, akan ada tahapan selanjutnya untuk membahas nota keuangan APBD 2023.

“Nota penjelasan keuangan dan Raperda APBD 2023, akan disampaikan pada paripurna selanjutnya,” kata Makmur HAPK.

Raperda APBD 2023 nantinya disepakati dalam waktu dekat. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status