Pemkot Samarinda Tindak Tegas Penambang Ilegal
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas pertambangan pematangan lahan Kamis 21 April 2022.
Penyegelan sekaligus pemberhentian operasional pematangan lahan itu dilakukan Pemkot Samarinda melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda di Jalan Kurnia Makmur, RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Penyegelan dilakukan Tim OPD Pemkot Samarinda yang terdiri dari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda disertai pengamanan aparat TNI dan kepolisian.
“Telah dilaksanakan penyegelan dari Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Samarinda di tempat pematangan lahan dan penambangan yang diduga tidak memiliki izin atas laporan masyarakat,” ujar Lurah Harapan Baru, Muhammad Iqbal, Jumat 22 April 2022.
Muhammad Iqbal menambahkan, pematangan dan penambangan ilegal di lokasi tersebut tidak memiliki izin pematangan lahan. Karena itu, Pemkot Samarinda melakukan penyegelan sekaligus memasang spanduk pemberhentian aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut melalui Surat Dinas PUPR Nomor 600/798/100.07.
“Hasilnya dilakukan penyegelan lahan oleh Dinas PUPR dan Satpol PP Kota. Tidak boleh ada kegiatan pematangan atau penambangan liar,” ujar Muhammad Iqbal.
Pada spanduk yang dipasang Dinas PUPR Samarinda, tercantum dua jenis pelanggaran dari aktivitas pertambangan tersebut.
Pertama tidak memiliki izin pematangan lahan. Kedua, kegiatan pertambangan di kawasan hutan rakyat sesuai dengan RTRW Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2014 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda.
Sebelumnya, pada Rabu 20 April 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melakukan sidak di lokasi berbeda di lokasi pertambangan di Sambutan Samarinda. Di sana, DLH Samarinda menemukn aktivitas pertambangan batubara yang diadukan warga.
“DLH Samarinda melakukan sidak bersama dengan Dinas PUPR Kota Samarinda, Kecamatan Sambutan, Kelurahan Sambutan, Satpol PP Kecamatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambutan melihat lokasi yang menjadi titik kegiatan penambangan yang diadukan warga,” demikian keterangan pihak DLH Samarinda.
Di lokasi, Tim menemukan sejumlah alat berat excavator dan lubang bekas galian serta tumpukan batubara.
Tim juga meninjau lokasi yang diadukan warga yaitu salah satu anak sungai di wilayah Sambutan yang tertutup karena adanya jalan hauling dari kegiatan penambangan.
Tim kemudian memerintahkan pihak penambang agar secara langsung membuka, melebarkan, dan mengeruk anak sungai tersebut.
“DLH Kota Samarinda akan memanggil pihak penambang dan mengundang beberapa OPD terkait dalam waktu dekat, untuk membahas lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang ada di wilayah Sambutan. (*)