Warga Tarakan Kaltara Ditangkap Karena Bawa Sabu 2 Kilogram ke Samarinda
KLIKSAMARINDA – Unit Reskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), benama Dhani Pakabu. Polisi menangkap Dhany Pakabu karena membawa 2 kilogram sabu ke Samarinda.
Kronologi Penangkapan Dhany Pakabu
Polisi menangkap Dhany Pakabu, seorang warga Karang Anyar, Tarakan saat baru saja tiba di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, bersama dengan istri dan anak-anaknya. Mereka tengah dalam perjalanan menuju kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim(, dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Di Samarinda, keluarga ini berencana untuk berlibur. Namun, perjalanan mereka tiba-tiba terhenti ketika polisi melakukan pemeriksaan di Jalan DI Pandjaitan Samarinda.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, dari tas punggung milik Dhany ditemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 2 kilogram. Sabu-sabu tersebut terbungkus rapi dalam bungkus teh hijau asal Tawau, Malaysia.
Selain itu, polisi juga mengamankan tas ransel yang digunakan oleh Dhany untuk membawa narkoba serta telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik barang tersebut.
Peran Pelaku
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa Dhany Pakabu merupakan seorang kurir yang direkrut oleh seorang pelaku warga negara Malaysia berinisial BW. Tugas Dhany adalah mengantarkan narkoba tersebut ke Samarinda. Narkoba ini nantinya akan disimpan di sebuah kamar hotel di kota Samarinda oleh Dhany dan kemudian ditinggalkan begitu saja. Barang tersebut akan diambil oleh pemiliknya di kemudian hari.
Dhany menerima order ini dari seorang rekannya bernama BW, seorang Warga Negara Indonesia yang saat ini masih buron. BW adalah seorang kaki tangan bandar besar yang merupakan warga negara Malaysia dan menetap di Tawau, Malaysia.
“Dua kali. Yang pertama 1 kilogram, yang kedua, ini,” ungkap Kombes Pol Ary Fadlli, dalam keterangan kepada wartawan Selasa 7 November 2023.
Alasan Pelaku
Dany Pakabu menyatakan bahwa ia tidak mengenal pemilik barang narkoba tersebut. Ia hanya didatangi oleh temannya untuk mengantarkan barang ke Samarinda dan dijanjikan imbalan berupa uang. Sebagai seorang buruh bangunan, Dhany sangat membutuhkan uang, sehingga ia bersedia menerima tugas tersebut, terlepas dari risiko besar yang harus ia tanggung.
“Diserahkan aja, serahkan sama orang. Bukan saya yang menghubungi. Orang yang dari Seberang,” ujar Dhany singkat.
Tindak Lanjut Kasus
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian, terutama terkait dengan BW dan bosnya yang berada di Tawau, Malaysia. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait dengan penyelundupan narkoba ini.
Dampak bagi Dhany dan Keluarganya
Dhany Pakabu kini harus berpisah dengan anak dan istrinya dalam waktu yang lama setelah gagal berlibur di Samarinda. Selain itu, ia juga terancam melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suriyatman)