News

Duh, Emak-Emak di Solong Samarinda Ditangkap Bawa Narkoba

KLIKSAMARINDA – Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SW, Jum’at lalu, 19 November 2021. Polisi menangkapnya karena membawa narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, penangkapan berlangsung di wilayah eks lokalisasi Solong, RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Awalnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang menyatakan bahwa di dalam eks lokalisasi Solong diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

”Berdasarkan laporan tersebut personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung berangkat untuk mengecek ke Eks Lokalisasi Solong,” ujar Kompol Irwanto melalui keterangan tertulis, Rabu 24 November 2021 kemarin.

Di lokasi, polisi melihat gelagat orang yang mencurigakan. Personil pun langsung menggerebek sebuah kamar yang terletak di sebelah salah satu rumah di dalam eks lokalisasi Solong.

Dalam penggerebekan tersebut, personel mendapati seorang wanita sedang duduk di lantai. Di hadapannya, terdapat 1 poket sabu serta uang tunai Rp300 ribu.

”Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan di dalam dompet ditemukan 8 poket sabu dan 1 buah sendok takar dari sedotan plastik,” ujar Kompol Irwanto.

Polisi lalu menangkap wanita itu dengan barang bukti narkoba. Antara lain, 9 poket sabu seberat 2,31 gram bruto.

Polisi juga menyita 1 buah dompet warna merah muda, sebuah sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 unit telepon genggam merk Nokia. Kini polisi telah mengamankan pelaku ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

”Tim opsnal kami mengungkap peredaran gelap narkotika di Eks Lokalisasi Solong dan mengamankan 1 orang tersangka wanita berinisial SW,” ujar Kompol Irwanto.

Kini, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status